SOLOPOS.COM - ilustrasi pelantikan pejabat pemerintah. (JIBI/dok)

PELANTIKAN PEJABAT-Sebanyak 39 pejabat di lingkup Pemkab Boyolali dilantik di Pendapa, Selasa (15/5/2012). Mutasi ini digelar karena adanya sejumlah pejabat yang pensiun. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI–Sebanyak 39 pejabat eselon dan kepala sekolah (Kepsek) di lingkup Pemkab Boyolali kembali dimutasi pada Selasa (15/5/2012). Gerbong mutasi digerakkan lantaran tiga pejabat eselon memasuki masa pensiun. Sejumlah pejabat yang pensiun yaitu Wisnu Hermadi, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dan Wuryan, Camat Teras.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ke-39 pejabat tersebut terdiri dari eselon II, III, IV dan Kepsek. Jumlah sebanyak itu dengan rincian eselon II satu orang, eselon III 19 orang, eselon IV 15 orang serta empat orang Kepsek. Di antara pejabat yang dimutasi itu menggeser beberapa camat.

Posisi Kepala Distanbunhut yang kosong diisi oleh Bambang Purwadi yang sebelumnya menjabat Kabid Produksi Tanaman Pangan dan Holtikultura. Sedangkan jabatan Camat Teras diisi oleh Bonny Facio yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Camat Musuk.

“Camat Musuk diganti oleh Sunarno yang menjabat sebagai Kabid PBB PPHT Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sementara itu, Dadar Hawantoro yang sebelumnya menjadi Camat Andong menjadi Camat Ngemplak,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Sutojoyo di sela pelantikan di Pendapa Pemkab Boyolali, Selasa (15/5).

Sementara itu, Wakil Bupati Boyolali Agus Purmanto yang melantik sejumlah pejabat tersebut mengatakan mutasi ini tergolong terlambat. Pasalnya, ia mencontohkan Wisnu Hermadi yang menjabat sebagai Kepala Distanbunhut itu sudah purna tugas sejak awal Mei lalu. Begitu halnya dengan Camat Teras.

Wabup menegaskan posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  sangat vital. Kekosongan yang terjadi pada pos tersebut menghambat kinerja organisasi. Hal ini menjadikan capaian kinerja tidak maksimal.

“Pejabat Pelaksana Tugas (plt) itu memunyai wewenang terkait kebijakan. Plt tidak bisa mengambil keputusan, kebijakan keungan serta personalisasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya