Soloraya
Rabu, 1 Februari 2012 - 17:50 WIB

MUTASI PEGAWAI: Mutasi PNS Meresahkan, Posko Pengaduan Didirikan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DEKLARASI-Koordinator Pos Pengaduan Peduli Mutasi dan Pembangunan Boyolali, Imam Suhadi (tengah) membacakan deklarasi di Griya Pulisen, Boyolali Kota, Selasa (1/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

DEKLARASI -- Koordinator Pos Pengaduan Peduli Mutasi dan Pembangunan Boyolali, Imam Suhadi (tengah) membacakan deklarasi di Griya Pulisen, Boyolali Kota, Selasa (1/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI – Kebijakan mutasi PNS di Boyolali yang dianggap meresahkan, mendorong sejumlah masyarakat sipil mengambil sikap. Mereka mendeklarasikan Pos Pengaduan Peduli Mutasi dan Pembangunan Boyolali di Jalan Danau Toba D 05, Perum Griya Pulisen, Boyolali Kota, Rabu (1/2/2012).
Advertisement

Koordinator posko, Imam Suhadi, menyampaikan deklarasi ini merupakan respons dari kondisi tata kelola Pemkab Boyolali yang dinilai mengkhawatirkan. Dia menyebut ada dua kebijakan Pemkab yang dituding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu relokasi kantor kabupaten dan mutasi. Imbasnya, sebagian PNS dan masyarakat menjadi resah.

“Di posko ini, kami siap menerima keluhan secara langsung dari PNS atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan Pemkab Boyolali. Aduan juga bisa disampaikan melalui telepon dengan nomor (0276) 322936 atau 081329538784, nantinya juga bisa melalui email. Selain itu kami juga akan menjemput bola, menemui para PNS yang menjadi korban mutasi dan membantu melakukan advokasi,” tukas Imam.

Iman membeberkan dari data yang dihimpun, mutasi d Kota Susu telah mengabaikan UU No8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi UU No 43/1999. Mutasi dinilai tidak berdasarkan pertimbangan proporsional dan profesional, sehingga memicu keresahan di kalangan PNS. Apalagi, lanjut Imam, disinyalir ada indikasi praktik jual beli jabatan.

Advertisement

“Mutasi itu seharusnya bermuara pada kinerja yang efektif dan efisien. Tujuannya antara lain adalah perbaikan kinerja atau output yang lebih baik. Sekarang yang terjadi tidak seperti itu, PNS malah resah, takut dipindah ke tempat yang jauh atau yang bukan bidangnya,” beber Imam.

Terkait program relokasi kantor kabupaten juga ditemukan banyak kejanggalan dan rekayasa. Diawali perubahan status Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo menjadi kelurahan hingga penetapan anggaran relokasi sekilai Rp 25 miliar untuk pembangunan gedung baru. “Selain menerima aduan, kami juga akan menggalang tanda tangan sebanyak-banyaknya dari warga Boyolali untuk menolak arogansi kekuasaan dalam hal mutasi dan relokasi,” pungkas Imam.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif