Soloraya
Kamis, 23 Juli 2015 - 04:10 WIB

MUTASI PEJABAT : Pemkab Karanganyar Mutasi Pejabat Eselon II dan III

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mutasi pejabat di eselon II dan III Karanganyar dilakukan di hari pertama masuk kerka seusai libur Lebaran.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan mutasi pejabat di hari pertama masuk kerja seusai liburan Lebaran, Rabu (22/7/2015). Ada lima pejabat struktural eselon II yang pindah tugas.

Advertisement

Salah satu pejabat tersebut adalah Didik Joko Bakdono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pejabat lain yang dimutasi adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terbadu Satu Pintu, Sucahyo.

Sucahyo menempati tugas baru sebagai Inspektur. Sedangkan Suprapto, yang sebelumnya menjabat Inspektur menempati jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Larmanto, beralih tugas sebagai Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Sedangkan jabatan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diisi oleh Bachtiyar Syarif yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan mutasi itu untuk penyegaran. “Ini mutasi biasa, tidak ada persoalan yang lain,” kata dia saat ditemui Solopos.com seusai melantik para pejabat tersebut di Kantor Setda Karanganyar, Rabu.

Selain pejabat eselon II, mutasi juga dilakukan terhadap pejabat eselon III. Ada 16 pejabat eselon III yang dimutasi. Di antaranya adalah camat dan sekretaris dinas, inspektur pembantu, dan kepala bidang. Menurut Wakil Bupati, Rohadi Widodo, mutasi dilakukan karena ada beberapa jabatan yang kosong. “Ada camat baru yang kami angkat, kemudian ada yang dipindahkan,” kata dia.

Ia menuturkan dari mutasi tersebut, jabatan Kepala DPU dibiarkan kosong. “Sementara tugasnya dilaksanakan oleh pelaksana tugas yaitu Sekretaris DPU,” kata Rohadi.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif