SOLOPOS.COM - PNS Solo Mengikuti Upacara Hari Jadi Pemkot di Benteng Vastenburg

Mutasi PNS Solo dilakukan Kamis (22/1/2015) tadi. Sebanyak 107 pejabat dimutasi.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 107 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dimutasi, Kamis (22/1/2015). Mereka diambil sumpah dan jabatannya oleh Wali kota di Bale Tawangarum Kompleks Balai kota.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mutasi pejabat yang digelar terakhir masa pemerintahan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo tak menyentuh pejabat ngoyot. Wali Kota memilih tetap mempertahankan posisi jabatan tersebut dipegang pejabat lama.

Berdasarkan data dihimpun Solopos.com, Mutasi tidak hanya menyentuh pejabat eselon III dan IV. Namun juga menyentuh pejabat eselon II yang ikut digeser.

Perinciannya, 10 pejabat eselon II, 21 pejabat eselon III, 76 pejabat eselon IV dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tiga orang.

Namun ada sejumlah pejabat yang sudah bertahun-tahun menduduki jabatan tertentu, tidak tersentuh.

Seperti jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) maupun Kepala Dinas Pertanian (Dispertan).

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ditemui wartawan seusai pelantikan pejabat, mengatakan mutasi merupakan hal biasa yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan. Mutasi untuk penyegaran sekaligus penataan birokrasi.

Tidak ada kaitannya dengan unsur politis. Wali Kota mengatakan perombakan eselon II sesuai dengan mekanismes yang ada. Tidak ada unsur mengotakkan pejabat dalam satu jabatan tersebut.

Menurutnya, mutasi murni untuk penyegaran dengan menyentuh pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu.

“Tidak ada muatan politis kita murni untuk penataan serta penyegaran. Posisi ini lebih pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Wali Kota meminta pejabat yang dilantik segera berkerja dan menyesuaikan di tempat yang baru. Wali Kota mengatakan mutasi ini merupakan agenda terakhir perombakan masa pemerintahannya.

Sesuai aturan Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), diatur Kepala daerah dilarang memutasi pegawai negeri sipil (PNS) enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Sementara jabatan Wali Kota Solo bakal berakhir pada 28 Juli mendatang.

“Kalau mengacu aturan ini, artinya kerja saya hanya empat tahun. Tidak genap lima tahun, karena sudah dibatasi tidak boleh mutasi enam bulan sebelum berakhir,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno mengatakan total ada 107 pejabat yang dimutasi. Tiga di antaranya promosi jabatan, yakni pejabat eselon III satu orang dan eselon IV dua orang.

Sedangkan untuk eselon II tidak ada promosi jabatan mengingat tidak ada kursi jabatan yang kosong. “Pengisian ini lebih karena pejabat yang pensiun dini sama meninggal dunia. Sekarang tidak ada jabatan yang kosong lagi, semua sudah terisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya