SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono memeragakan adegan membawa kantong berisi potongan tubuh menggunakan sepeda motor saat rekonstruksi di depan Toko Mebel Yanto saat rekonstruksi, Rabu (21/6/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Suyono alias Bang Yos, warga Laweyan, Solo, memutilasi tubuh Rohmadi, warga Keprabon, Banjarsari, Solo di belakang toko mebel Yanto. Sehari-hari, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat mencuci perabotan rumah tangga.

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan publik itu, Rabu (21/6/2023), di Toko Mebel Yanto sekitar pukul 10.00 WIB. Proses rekonstruksi dijaga superketat oleh aparat Polres Sukoharjo. Warga setempat berbondong-bondong menyaksikan setiap adegan reka ulang kasus perampokan disertai pembunuhan itu. Polisi membuat barikade agar warga tak mendekat di sekitar lokasi rekonstruksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Reka ulang dimulai dari adegan pemukulan di ruang tengah toko mebel, mutilasi, hingga pembuangan bagian tubuh korban di sungai. Dalam reka ulang itu diketahui tersangka memukul kepala korban menggunakan besi di ruang tengah toko mebel.

Tersangka sempat mengecek denyut nadi untuk memastikan korban benar-benar meninggal. Dia lantas menyeret tubuh korban ke belakang toko mebel. Di lokasi itu, tersangka memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengatakan ada 113 adegan dalam reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi di empat lokasi itu. Lokasi pertama yakni toko mebel yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan dan mutilasi tubuh korban. Tiga lainnya adalah lokasi pembuangan bagian tubuh korban di wilayah Sukoharjo.

“Jadi rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka. Supaya lebih terang lagi. Ada 113 adegan reka ulang,” kata dia saat ditemui wartawan, Rabu.

Kapolres menyebut keterangan para saksi dan tersangka disinkronkan dalam bentuk adegan reka ulang. Sehingga, konstruksi kasus ini terungkap lebih rinci dan detail.

Proses reka ulang juga menghadirkan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Seusai rekonstruksi, berkas perkara tahap I segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Apa yang dilihat saksi, bagaimana keterangan tersangka, posisi korban seperti apa terungkap jelas di setiap adegan reka ulang,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, mengaku pihaknya perlu mengetahui secara jelas kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi. Hal itu tergambarkan pada setiap adegan reka ulang. Gambaran kronologi kasus itu menjadi acuan dalam menyusun dakwaan dan pembuktian di persidangan.

“Nanti berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sukoharjo bakal diteliti. Apakah sudah lengkap atau belum. Jadi, rekonstruksi sangat penting saat menyusun dakwaan di persidangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya