SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gaji legislator DPRD Sragen diprediksi mencapai Rp35 juta-Rp40 juta per bulan setelah ada kenaikan.

Solopos.com, SRAGEN — Setiap wakil rakyat di DPRD Sragen diprediksi bakal mendapatkan gaji atau penghasilan Rp35 juta-Rp40 juta per bulan menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penghasilan legislator itu akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017. Prediksi itu disampaikan Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono, saat dihubungi Solopos.com saat perjalanan lawatan konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (7/7/2017) siang.

“Untuk mempercepat pelaksanaan PP tersebut akan dibuat peraturan kepala daerah [perkada]. Kami sudah meminta pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD untuk studi banding ke Kabupaten Boyolali yang sudah selesai membuat perkada. Penghasilan legislator di Boyolali informasinya mencapai Rp40 juta per orang. Di Sragen estimasinya ya kisaran angka itu juga,” ujar mantan Kepala Badan Diklat dan Litbang Sragen itu.

Joko menyampaikan penghasilan para legislator rata-rata sekarang Rp16 juta per bulan. Artinya dengan asumsi kenaikan penghasilan legislator senilai Rp35 juta per bulan per orang itu maka ada kenaikan penghasilan sampai 118,75%.

Joko menyampaikan salah satu ketentuan baru itu adalah adanya tunjangan transportasi bagi setiap anggota DPRD. Legislator yang mendapat tunjangan transportasi, ujar dia, tidak berhak atas mobil dinas. Yang berhak mendapat fasilitas mobil dinas itu hanya pimpinan DPRD Sragen.

“Jadi nanti setelah ada landasan hukumnya, semua mobil dinas di luar pimpinan DPRD ditarik semua dan diserahkan ke Bidang Aset BPPKAD [Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah]. Mau dimanfaatkan untuk dinas lain ya itu hak Pemkab. Kalau tidak salah ada 15 mobil dinas legislator yang kemungkinan ditarik sebagai dampak atas ketentuan baru itu,” ujarnya.

Joko menyatakan adanya kenaikan penghasilan legislator akan berdampak pada pembengkakan anggaran di DPRD Sragen. Dia menyampaikan PP No. 18/2017 itu berlaku sejak 2 Juni 2017 sehingga regulasi itu harus ditindaklanjuti maksimal tiga bulan sejak diundangkan.

“Ya, nantinya tetap masuk di APBD Perubahan 2017 dan penghasilan para legislator akan dirapel,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, saat ditemui Solopos.com di Sragen, menyampaikan tindak lanjut atas PP No. 18/2017 itu mestinya berupa peraturan daerah (perda) bukan perkada sebagai bentuk kehati-hatian. Inisiatif perda itu lebih baik dilakukan eksekutif bukan legislatif karena perda itu diperuntukkan para pimpinan dan anggota DPRD Sragen.

“Saya tidak tahu persis nilai penghasilan legislator berdasarkan ketentuan terbaru tersebut. Biar nanti yang menentukan nilainya itu tim anggaran Pemkab Sragen. Selama ini saya hanya menerima Rp16 juta per bulan. Penghasilan itu habis untuk datang menemui konstituen ketika ada hajatan seperti mantu dan sejenisnya. Hlo dalam sehari itu bisa jagong di 10 tempat,” ujar Bambang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya