SOLOPOS.COM - KP Edy Wirabhumi (dok)

KP Edy Wirabhumi (dok)

SOLO--Lembaga Hukum Keraton Solo menemukan sedikitnya lima tindak kejahatan penipuan dan pencemaran nama baik oleh oknum yang mengatasnamakan atau mencatut nama keraton. Penipuan itu ditengarai telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Lembaga Hukum Keraton Solo, KP Edy Wirabhumi mengungkapkan hal tersebut di sela-sela konferensi pers agenda Keraton di Sasana Wilapa Kompleks Keraton Solo, Jumat (24/2/2012). Menurut Edy, penipuan itu terjadi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Pelakunya juga berasal dari berbagai daerah, bahkan luar Jawa. “Dari data yang sudah kami kumpulkan ada sedikitnya lima modus, oleh lima pelaku yang berbeda-beda. Berkasnya hampir lengkap, nama pelaku dan korban juga kami sudah tahu. Segera akan kami laporkan ke pihak berwajib. Tapi kami masih bingung karena ini sudah lintas Polda. Kami sedang pertimbangkan langsung lapor ke Bareskrim,” jelas Edy.

Mengenai modus yang digunakan pelaku, Edy menyebut lima modus yang sudah lengkap dokumennya. Pertama, seseorang yang mengaku bergelar Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (ISKS) mengedarkan proposal renovasi bangunan keraton. Proposal itu diedarkan ke kontraktor dan sudah memakan sekitar 10 korban.

“Yang melapor ke saya kebetulan adalah korban ke 10. Dia mengaku ditawari proyek senilai Rp300 miliar dan dimintai uang Rp200 juta untuk pengurusannya. Pelaku ini hanya bermodal tanda terima dari keraton dan gelar ISKS,” jelas Edy.

Ada lagi modus berupa Yayasan Kesejahteraan Keraton Surakarta yang beroperasi di Jawa Barat, menjanjikan pinjaman modal besar dengan bunga ringan kepada masyarakat dan sebagai persyaratannya, pemohon harus menyerahkan sejumlah uang. Modus harta dinasti dilakukan oleh oknum yang mengaku keturunan keluarga keraton. Dengan mengatasnamakan diri sebagai perusahaan investasi, dia menawarkan pinjaman investasi di Swiss dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Ada pula modus-modus lain seperti menjanjikan bantuan sapi di Klaten, pemberian gelar, bahkan ada yang mengaku sebagai juru bicara keraton. Semua akan diproses secara hukum dan Edy mengaku sudah mengantongi dokumen lengkap pelaku dan korban.

Sementara itu masih terkait upaya melindungi keraton dari kejahatan atau tindakan yang bisa meruntuhkan wibawa keraton, sebuah badan/lembaga dewan adat yang dibentuk sejak 2008 lalu, akan diintensifkan. Badan ini beranggotakan 11 orang dan merupakan peleburan paran karso nata dan paran para nata yang dahulu diisi oleh para sesepuh dan pujangga yang sekarang sebagian besar sudah tiada.

“Lembaga ini dibentuk agar keraton tetap konsisten menjaga adat dan budayanya dari gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, karena masih kelompok yang secara sistemik terus merongrong keraton. Akan ada sanksi tegas bagi pelaku berupa tindakan hukum, baik hukum nasional maupun hukum adat,” jelas Pengageng Sasana Wilapa yang juga Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Solo, GRAy Koes Murtiyah.

(JIBI/SOLOPOS/Suharsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya