Soloraya
Kamis, 29 September 2022 - 08:40 WIB

Nama Tercatut di Sipol, Guru PPPK dan Honorer Ikut Klarifikasi di KPU Boyolali

Nimatul Faizah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Siti Ulfah, saat berada di kantornya, Rabu (28/9/2022). Ia menjelaskan pada klarifikasi tahap kedua ada 14 orang warga yang merasa tidak menjadi anggota Parpol tapi tercantum di Sipol, di antaranya guru honorer dan PPPK. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Beberapa guru honorer dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti klarifikasi kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Senin (26/9/2022).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Siti Ulfah, mengatakan pada Senin tersebut ada 14 orang yang hadir pada acara klarifikasi kedua. Ia menjelaskan mereka merasa tidak menjadi anggota partai politik (parpol) akan tetapi tercatut di Sipol.

Advertisement

“Yang menyampaikan tanggapan pada klarifikasi kemarin dari berbagai kelompok masyarakat, ada kelompok guru honorer, satu guru PPPK, dan karyawan swasta,” jelasnya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan sebelumnya, KPU Boyolali telah melaksanakan klarifikasi tahap pertama dan yang hadir ada 15 orang.

Advertisement

Ia mengatakan sebelumnya, KPU Boyolali telah melaksanakan klarifikasi tahap pertama dan yang hadir ada 15 orang.

Lebih lanjut, Ulfah dari hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang tercatut di Sipol untuk segera melapor langsung ke kantor KPU Boyolali atau langsung ke laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Advertisement

Kemudian, untuk termin ketiga dilaksanakan pada 15 Oktober – 9 November. Dan termin terakhir pada 10 November – 7 Desember. Ia mempersilakan masyarakat untuk dapat melaporkan hingga 7 Desember 2022.

Sementara itu, Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, pelaporan pada termin kedua ini ada delapan orang yang melapor lewat Bawaslu.

“Background-nya rata-rata pekerja swasta dan masyarakat. Untuk yang pertama kemarin ada tujuh orang yang mengadu,” terangnya.

Advertisement

Ia mengimbau warga untuk aktif mengecek nama mereka di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Bagi warga yang merasa tidak menjadi anggota partai politik (parpol) untuk melapor secara langsung baik ke kantor Bawaslu Boyolali atau KPU Boyolali.

Bawaslu Boyolali, terang dia, juga membuka link aduan di https://bit.ly/poskopengaduanbawaslubyl bagi warga yang ingin melapor.

“Dari data yang masuk ke Bawaslu Boyolali tentunya akan kami sampaikan ke KPU Boyolali untuk ditindaklanjuti, jadi tindakan klarifikasi terhadap masyarakat yang merasa namanya tercantum di partai politik tapi sebenarnya bukan anggota parpol,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif