SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari sembilan tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Foto diambil di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba selama kurang dari dua bulan terakhir. Total barang bukti yang disita dari para tersangka mencapai 8,08 gram sabu-sabu dan 54 butir pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan sembilan tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 6 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Ada lima LP [laporan] dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang. Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan seorang perempuan,” kata Kompol Sumiarta saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

Para tersangka rata-rata meletakkan barang haram yang sudah dibeli pembeli di tengah area persawahan. Hal itu seperti di area persawahan wilayah Kecamatan Ceper, Jogonalan, Prambanan, serta Wonosari.

“Mungkin menurut mereka menjadi tempat yang aman meletakkan narkoba yang sudah mereka janjikan,” jelas Kompol Sumiarta.

Baca Juga: Hari Anti Narkoba, Alfamart Klaten Adakan Penyuluhan Bareng Polres

Kasatnarkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, mengatakan kesembilan tersangka mayoritas residivis. Ada yang berperan sebagai pengedar ada pula sebagai pengguna.

“Rata-rata mereka menggunakan sekaligus mengedarkan,” kata Kompol Mulyanto.

Soal lokasi transaksi, Kompol Mulyanto menjelaskan rata-rata pelaku meletakkan narkoba di area persawahan yang dinilai aman dan jauh dari permukiman. Antara pengguna dan pengedar sudah melakukan transaksi melalui ponsel. Jalan di persawahan dimanfaatkan sebagai lokasi meletakkan narkoba sebelum diambil para pengguna.

Para pelaku memiliki latar belakang sebagai karyawan swasta. Kesembilan tersangka itu dijerat Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: ASN Klaten 2 Kali Terjerat Narkoba, Sri Mulyani: Harus Diberi Efek Jera

Salah satu tersangka mengaku mengedarkan narkoba lantaran disuruh temannya yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Tersangka diiming-imingi bayaran Rp500.000 per 5 gram.

Terkait pengakuan tersangka tersebut, Kompol Mulyanto membenarkan. Personel Satnarkoba Polres Klaten sudah memeriksa di LP Sragen guna mengungkap kebenaran pengakuan tersangka tersebut.

“Statusnya napi tetap diproses. Kami sudah melakukan pemeriksaan di sana,” jelas dia.

Kompol Mulyanto mengatakan pengungkapan kasus narkoba di Klaten sejak Januari-Juni 2022 mencapai 42 kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba terungkap. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 53 orang.

Baca Juga: Geber Motor Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

Rata-rata pelaku menjadi pengedar narkoba. Hingga kini belum ada tersangka narkoba dari kalangan anak-anak. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dengan rata-rata pekerjaan swasta.

“Ungkap kasus narkoba di Klaten nomor tiga terbanyak se-Polda Jawa Tengah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya