Teguh mengakui kaburnya Napi pencurian asal Dukuh Tlebungan RT 16, Donoyudan, Kalijambe, Sragen tersebut disebabkan keteledoran pegawai pengawas Napi.
Dia menyatakan akan memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai yang bersalah.
“Kami tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 dalam pemberian sanksi pegawai. Namun kami akan melihat kesalahan yang dilakukan pegawai. Apakah kesalahan pegawai yang bersangkutan disengaja atau tidak. Kami masih mengkaji kesalahan atas kaburnya Napi itu itu,” tegas Teguh saat dihubungi wartawan, Kamis.
trh