Soloraya
Senin, 7 Oktober 2013 - 15:58 WIB

NARKOBA BOYOLALI : Eksekusi Mati Tran Thi Bich Hanh Tunggu Grasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tran Thi Bich Hanh (Dok/ Solopos)

Tran Thi Bich Hanh (Dok/ Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp2,2 miliar, Tran Thi Bich Hanh, saat ini menunggu hasil pengajuan grasi kepada Presiden.

Advertisement

Sebelumnya, setelah divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, 22 November 2011 lalu, warga Negara Vietnam itu mengajukan banding hingga kasasi peninjauan kembali (PK). Sayangnya, harapannya pupus setelah kasasi PK tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, ketika dimintai informasi seputar kasus Bich Hanh, mengungkapkan eksekusi bagi terpidana mati itu belum dilaksanakan.

Advertisement

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Boyolali, Hendrik Selalau, ketika dimintai informasi seputar kasus Bich Hanh, mengungkapkan eksekusi bagi terpidana mati itu belum dilaksanakan.

“Masih menunggu [grasi Presiden],” ujar Kajari, Senin (7/10/2013).

Kajari menjelaskan bagi terpidana mati, semua upaya hukum harus ditempuh. Seperti banding, kasasi PK hingga meminta grasi atau pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali, dari Presiden.

Advertisement

Grasi merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan terpidana. Jika permintaan grasi ditolak, Kajari menegaskan eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan.

Kajari menyebutkan eksekusi hukuman mati nantinya melibatkan tim khusus yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

”Apalagi kasusnya melibatkan warga negara asing (WNA),” imbuhnya.

Advertisement

Tim khusus itu pula yang bakal menentukan waktu eksekusi berikut tempatnya. “Namun hal itu sifatnya rahasia,” tandasnya.

Sebagai informasi Bich Hanh kini berada di penjara di Nusakambangan. Warga Negara Vietnam itu divonis hukuman mati di PN Boyolali, 22 November 2011, karena dinyatakan bersalah melanggar Ayat 2 Pasal 113 Undang-undang (UU) No. 35/2009 tentang narkoba.

Dia terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram melalui Bandara Adi Soemarmo di Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bich Hanh tercatat delapan kali masuk wilayah hukum Indonesia dan ditengarai membawa narkoba.

Advertisement

Sebab pola yang dilakukan saat masuk melalui Bandara Polonia Medan, sama persis sebelum tertangkap di Bandara Adi Soemarmo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif