SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus sabu-sabu yang berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali, kini ditahan di mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (12/6/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang berbeda. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, satu dari tiga tersangka tersebut, EWS, 34, tercatat sebagai anggota Polri. Sayangnya, Solopos.com kesulitan mendapatkan informasi di kesatuan apa polisi itu tergabung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (12/6/2014), mengemukakan tertangkapnya EWS bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di wilayah Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Jumat (6/6/2014). Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa rumah yang menjadi tempat kos salah seorang tersangka itu dicurigai menjadi tempat untuk pesta sabu-sabu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka, TAK, 43, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, saat sedang sendirian. Saat diperiksa petugas lebih lanjut, TAK mengaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Saat digeledah, di rumah itu petugas mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil sabu-sabu, satu alat isap, satu gulung alumunium foil, sejumlah pipet kaca, sebuah timbangan elektronik, serta satu bungkus tawas.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka TAK juga mengaku membeli sabu-sabu tersebut bersama EWS. Berdasarkan keterangan itulah, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka EWS di rumahnya, di Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali. Ditengarai, selain kedua tersangka itu, masih ada sejumlah pemakai lainnya. “Untuk kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” tegas Kapolres, didampingi Kasatnarkoba, AKP A. A. Gede Oka.

Kasatnarkoba menambahkan disinyalir tersangka juga menjual sabu-sabu tersebut kepada konsumen lain. “Barang bukti cawas diduga dijadikan bahan campuran sabu-sabu agar mereka mendapat keuntungan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, kasus serupa yang berhasil diungkap polisi melibatkan seorang perempuan yang tertangkap tangan saat sedang mengambil paket kecil sabu-sabu di depan Gedung Sasana Mulya, Desa Ngaru Aru, Kecamatan Banyudono, Rabu (4/6/2014).

Dijelaskan Kasatnarkoba, penangkapan tersebut juga berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu akan ada transaksi sabu-sabu. “Setelah diselidiki ternyata benar, petugas mendapati IY tengah mengambil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Tersangka pun langsung ditangkap beserta BB untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga tersangka kasus sabu-sabu yang berhasil ditangkap jajaran Polres Boyolali, kini ditahan di mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (12/6/2014). (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya