SOLOPOS.COM - Ilustrasi psikotropika dalam bentuk pil. (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Karanganyar, empat remaja, dua di antaranya pelajar, yang sedang bertransaksi pil ditangkap polisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Sabhara Polres Karanganyar menangkap empat remaja, dua di antaranya pelajar, yang sedang bertransaksi pil dextromethorphan, Jumat (30/6/2017) lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu mengundang keprihatinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar, Tarsa, mengungkapkan keprihatinan terkait kondisi pelajar di Karanganyar. Dia mengimbau orang tua maupun guru di sekolah proaktif memantau perkembangan siswa.

Tarsa juga mengingatkan pelajar maupun remaja tidak keluyuran saat malam. “Jauhi miras, naik motor ugal-ugalan. Jauhi pergaulan berlebihan, narkoba, jangan keluyuran malam. Gerombolan tidak ada manfaatnya. Pasti ada efek negatif. Pihak sekolah tegakkan aturan. Guru bimbingan konseling ikut bertanggung jawab. Orang tua dan masyarakat juga mengambil peran. Pantau perkembangan anak,” ujar Tarsa saat ditemui Solopos.com, Jumat (14/7/2017).

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, anggota Satuan Sabhara Polres Karanganyar menangkap empat remaja itu yakni DK, 15, pelajar; ABS, 16, pelajar; MFW, 16, buruh; dan Trisno Riyanto, 19. Semua tercatat sebagai warga Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan anggota Satuan Sabhara menangkap empat remaja itu saat berpatroli di belakang Kantor DPRD Karanganyar, Jumat (30/6/2017) pukul 22.30 WIB.

Menurut Prawoko, mereka terjaring operasi saat menongkrong di jalan belakang Kantor DPRD. Saat itu, mereka mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu.

“Anggota Sabhara patroli antisipasi di jalan belakang DPRD Karanganyar. Ada anak muda menongkrong. Dua orang menenggak ciu. Anggota cek badan dan sepeda motor. Ditemukan pil berwarna kuning sebanyak 10 butir yang disimpan di dashboard motor,” kata Prawoko saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat (14/7/2017).

Hasil interogasi, pil dextromethorphan itu akan dijual kepada seseorang. Anggota bersembunyi untuk menangkap calon pembeli. Strategi membuahkan hasil. Dua orang calon pembeli datang dan ditangkap saat bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan pelajar yang ditangkap mendapat hukuman wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Baru mau dipakai tapi belum. Tapi kurang tahu kalau sebelum itu. Agak susah mendeteksi pemakaian obat itu. Itu kan obat untuk batuk. Dijual di apotek. Tetapi bisa dibeli kalau ada resep dari dokter. Enggak boleh dijual bebas. Sampai sekarang kami masih mencari penjualnya,” ujar Harno.

Anggota menyita barang bukti sepuluh butir pil dextromethorphan dan ciu dalam botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter (ml). Kasat Sabhara Polres Karanganyar, AKP Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan lokasi rawan digunakan menongkrong pelajar dan remaja di sekitar komplek perkantoran di Alun-Alun Karanganyar, sebelah barat Masjid Agung Karanganyar, Bejen, belakang kantor DPRD Karanganyar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya