SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar masih menghantui masyarakat. Polres Karanganyar menangkap dua warga Solo saat bertransaksi sabu-sabu.  

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap dua pemuda di sekitar Terminal Palur, Jaten, Sabtu (4/7/2015). Kedua pemuda itu diduga memakai narkotika jenis sabu-sabu saat bertransaksi di sekitar Terminal Palur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua pemuda itu adalah Ariyanto, 23, warga Jl. Sabang RT 003/RW 003, Kelurahan Setabelan dan Ardi Rustiawan alias Ompong, 21, warga Kampung Ngebrusan RT 004/RW 001, Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Solo. Mereka tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu seberat 0,21 gram dengan seseorang di sekitar Terminal Palur sekitar pukul 04.30 WIB.

Anggota Polres menemukan sabu-sabu disimpan dalam plastik berperekat yang dimasukkan ke bungkus rokok Marlboro. Saat ditangkap bungkus rokok dipegang Ariyanto. Informasi yang dihimpun Espos, Ariyanto bekerja sebagai juru parkir di Pasar Legi Solo dan Ardi pedagang hik di Pasar Legi.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan penangkapan kedua orang itu berawal dari informasi warga yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Terminal Palur.

“Tim dari Satuan Narkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota Polres menangkap dua orang saat bertransaksi. Namun, satu orang yang menyerahkan barang [sabu-sabu] masih buron,” kata Suryo saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (14/7/2015).

Suryo menjelaskan kedua pemuda itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2748 AE saat bertransaksi di sekitar Terminal Palur. Sepeda motor itu milik warga Sragen. Kedua tersangka diduga memesan sabu-sabu melalui handphone.

Ariyanto mengaku membeli paket seharga Rp200.000 untuk digunakan sendiri. Keduanya membeli dengan patungan masing-masing Rp100.000. Mereka membeli setelah pulang bekerja.

“Ini kali kedua, tetapi tertangkap. Beli paket hemat. Patungan bayarnya. Enggak kenal siapa yang memberikan barang. Saya enggak tahu. Mau dipakai sendiri untuk dopping og,” tutur dia.

Polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram, satu handphone, sepeda motor Yamaha Mio. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya