SOLOPOS.COM - Seorang warga Jaten, SH, saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Karanganyar, Senin (16/3). Dia ditangkap polisi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Narkoba Karanganyar justru menyeret pegiat antinarkoba ke balik terali besi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah berinisial SH alias Th, 43, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba. Ia selama ini dikenal sebagai pegiat antinarkoba.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan pelaku ditangkap di depan rumahnya di Dagen RT 002/RW 022, Jaten, 3 Maret 2015 lalu. Sebagai pelengkap kasus, polisi mengklaim mendapatkan barang bukti berupa 0,36 gram sabu-sabu (SS) dari SH.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat jika pelaku membawa paket narkoba. Petugas menangkap pelaku di depan rumahnya. Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan di bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif menggunakan sabu-sabu,” kata Suryo Wibowo saat acara gelar perkara Mapolres Karanganyar, Senin (16/3/2015).

Pelaku yang diketahui sering  terlibat dalam kampanye antinarkoba itupun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. Menurut Suryo, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

“Masih dikembangkan, apakah ada kaitannya dengan jaringan lainnya. Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan sabu-sabu dari orang Solo,” kata dia.

Obat Sakit Kepala
SH mengaku telah memakai sabu-sabu sejak 1998. Ia beralasan memakai sabu-sabu guna mengurangi rasa sakit di kepalanya.

“Dulu saya pernah kecelakaan cukup parah. Sejak saat ini kepala saya sering merasa sakit secara tiba-tiba. Untuk mengurangi rasa sakit itulah saya memakai [sabu-sabu]. Kalau tidak sakit ya tidak,” kata dia di hadapan polisi.

SH mengaku saat ditangkap, dia sedang membawa sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di saku di kantong celananya. Kepada polisi, SH mengatakan dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang di Solo. Namun dia membantah pernah bertemu dengan orang tersebut.

“Dari orang Solo, Ronggo. Saya hanya memesan melalui telepon. Kemudian barang dikirim di lokasi pembuangan sampah Putri Cempo. Barang yang saya dapatkan saya konsumsi sendiri,” kata pria yang diketahui putra dari mantan pejabat teras di Karanganyar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya