SOLOPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba, Rabu (18/7/2012). BB Narkoba yang dihancurkan senilai lebih dari Rp2 miliar. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba, Rabu (18/7/2012). BB Narkoba yang dihancurkan senilai lebih dari Rp2 miliar. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan barang bukti (BB) kasus penyelundupan Narkoba senilai lebih dari Rp2 miliar pada Rabu (18/7/2012). BB yang dihancurkan yakni, heroin seberat 1.195 gram dari dua perkara dan sabu-sabu seberat 1,181 gram dari 3 perkara. Sejumlah perkara kasus ini telah memunyai kekuatan hukum tetap.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

BB yang dimusnahkan di antaranya berasal dari tiga kasus menonjol. Antara lain,  penyelundupan Narkoba yang berhasil ditangkap di Bandara Internasional Adi Sumarmo, Boyolali. Kasus ini melibatkan WNI dan WNA.

Kepala Kejari Boyolali, Enen Saribanon mengatakan, BB yang dihancurkan dari terpidana warga negara Filipina, Calaud Cherry Ann Panaligan seberat 1,193 kg heroin. Terpidana seumur hidup ini ditangkap di Bandara Adi Sumarmo karena kedapatan membawa heroin di dalam kopernya.

Kasus kedua yakni, heroin dari terpidana Christina Aritonang seberat 2 gram. Jumlah ini merupakan sisa dari sebanyak 1,496 kg heroin yang telah dimusnahkan penyidik Polres Boyolali.  “Heroin milik terpidana Christina telah dimusnahkan 1.296 gram. Sisanya 2 gram kita musnahkan,” tuturnya di sela pemusnahan BB Narkoba di Kejari, Rabu (18/7).

Warga Kalimantan ini kedapatan membawa heroin seberat 1.496 gram di dalam kopernya. Christina divonis hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua rekannya yakni Eric Ajid divonis 18 tahun dan Inna Lakat dipenjara seumur hidup.

Di samping itu, BB sabu-sabu seberat 1 gram dari terpidana Cindy Allam. Jumlah itu dari total 11,547 gram sabu-sabu milik terpidana 5 tahun penjara. Ia juga ditangkap di Bandara Adi Sumarmo. Ia menyelundupkan sabu-sabu dibungkus dalam kapsul dan dimasukkan ke anus. BB 10,547 gram telah dimusnahkan penyidik.

“Selain itu, sabu-sabu dari terpidana Ichzan Chandra Pribadi seberat 0,077 gram. Ia sudah divonis 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Kasipidum Kejari, Sri Harna menambahkan, BB juga berasal dari terpidana Hari Purwanto. Sabu-sabu seberat 0,104 gram miliknya turut dihancurkan.

Di samping itu, Kejari juga memusnahkan 64 keping VCD porno dalam kasus terpidana Zainudin Suwarto. Dia telah divonis 5 bulan penjara. Menurutnya, BB ini sebagai wujud komitmen Kejari dalam memberantas korupsi juga peredaran narkoba.

“Pemusnahan ini juga dalam rangka peringatan ke-52 Hari Bhakti Adhyaksa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya