Soloraya
Rabu, 24 Juli 2013 - 04:23 WIB

NARKOBA KLATEN : Simpan SS, 2 Warga Klaten Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi Sabu (Antaranews.com)

ilustrasi/ant

Advertisement

Solopos.com, KLATEN — Dua warga diciduk aparat Polres Klaten setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu, putaw dan dua buah jarum suntik. Kedua warga ditangkap terpisah setelah masuk dalam daftar target operasi.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, mengungkapkan kedua orang itu adalah warga Tegal Blateran, Kabupaten, Klaten Tengah, Deni Albiasa alias Deden, 30 dan warga Perak Gunungan, Bareng Lor, Klaten Utara, Raditya Andi Bintoro alias Andi, 30. Kedua warga itu ditangkap Polres Klaten awal Juli.

“Kedua tersangka kami tangkap di dua lokasi yang terpisah setelah lama menjadi target operasi,” ungkap AKP Y Riyanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/7/2013). Deden menjadi orang pertama yang dibekuk di kediamannya yang ada di Klaten Tengah. Deden kedapatan menyimpan satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dan satu paket putaw seberat 0,4 gram.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan, Deden mengaku membeli narkoba dari Andi. Aparat Polres Klaten langsung bergegas menuju kediaman Andi sesuai petunjuk dari Deden. Saat digerebek, Andi sempat mengelak bahwa dia adalah orang yang penjual sabu-sabu.

Tidak mau menyerah, aparat pun melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah putaw dan dua buah jarum suntik yang disembunyikan dibalik lukisan di ruang tamu rumahnya. Setelah mendapatkan barang bukti, Andi pun pasrah dan mengakui perbuatannya.

AKP Y Riyanto menjelaskan, Andi memperoleh narkotika itu dari salah seorang bandar yang ada di luar kota.

Advertisement

“Andi mengaku belum pernah bertemu dengan sang bandar karena tiap membeli narkotika, dia hanya bisa memesan via SMS dan mentransfer sejumlah uang melalui rekening,” paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1a Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika dan dihukum minimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif