Soloraya
Jumat, 22 Februari 2013 - 17:44 WIB

NARKOBA: Polisi Klaten Bekuk 2 Pengguna SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten AKBP Y Ragiel Heru saat gelar perkara penangkapan 2 pengguna SS di Mapolres Klaten, Jumat (22/2/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Kapolres Klaten AKBP Y Ragiel Heru saat gelar perkara penangkapan 2 pengguna SS di Mapolres Klaten, Jumat (22/2/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN — Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus dua warga pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya adalah Effendi, 31, warga Desa Tangkilan, Kecamatan Jatinom dan Sunarto, 48, warga Desa Karangduren, Kecamatan Kebonarum.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetya, dalam gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Jumat (22/2/2013), mengatakan penangkapan terhada Effendi dilakukan pada Sabtu (9/2/2013) lalu di rumahnya pada pukul 09.30 WIB. Saat digerebek, Effendi tak bisa mengelak karena di sakunya ditemukan paket SS seberat 0,2 gram.

Sementara Sunarto berhasil dibekuk di jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (18/2/2013). Untuk mengelabui petugas, Sunarto sempat membuang SS itu ke jalan. Akan tetapi, dia tak bisa mengelak setelah barang bukti berupa SS seberat 0,4 gram berikut alat isap berhasil ditemukan petugas.

Kepada polisi, Effendi mengaku mendapatkan SS dari temannya di Boyolali yang bernama Kawuk. Dia mengakui sebenarnya sempat tidak tertarik saat Kawuk menawarkan barang haram itu kepadanya. Akan tetapi, dia terpancing rayuan Kawuk sehingga tergiur untuk mencobanya. Kendati tidak punya uang, Effendi tidak kekurangan akal.  Dia menukarkan burung kenari miliknya dengan SS tersebut.

Advertisement

“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan gerak–gerik keduanya. Setelah kami selidiki, kecurigaan warga ternyata benar. Anggota kami sempat membuntuti keduanya untuk membuktikan kebenaran laporan warga,” tukas Ragil.

Ragil menambahkan, keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Di hadapan wartawan, keduanya mengaku hanya sebagai pengguna SS, bukan pengedar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif