SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Seorang pedagang hik, Ari Sutimin alias Mbendul meringkuk di sel Mapolres Sukoharjo. Warga asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo itu diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram di rumahnya.

Tersangka Ari di Mapolres Sukoharjo, Kamis (21/3/2013), menyatakan, sudah empat kali mengonsumsi sabu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sebelum 2008 saya sempat mengonsumsi sabu tetapi kemudian berhenti. Dua bulan terakhir mengonsumsi lagi setelah dibujuk temen. Akhirnya 8 Maret lalu saya membeli sabu seberat 0,10 gram namun keburu ditangkap polisi sebelum sempat saya konsumsi,” ujarnya.

Diceritakannya, pola pembelian dilakukan dengan cara transfer uang ke penjual yang tak dikenal. “Barang dikirim melalui kurir dan ditempatkan di daerah Mojolaban. Saya datang ke lokasi yang dijanjikan untuk mengambil barang (sabu) itu. Saat itu sabu ditaruh di dekat tiang telepon. Harga sabu senilai Rp300.000.”

Ayah dua anak ini mengaku bertambah giat seusai mengonsumsi sabu. “Saya tergiur mengonsumsi sabu setelah berkenalan dengan teman asal Cemani, Grogol tetapi namanya saya lupa.”

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo saat mendampingi Kasat Narkoba, AKP Suparmin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, menjelaskan, tersangka ditangkap anggota tim satuan narkoba di rumahnya.

“Warga menginformasikan bahwa di rumah Mbendul disimpan sabu. Petugas yang datang ke rumah tersangka menemukan sabu yang masih tersimpan di klip plastik. Barang bukti dan tersangka dibawa ke polres untuk diamankan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya