Soloraya
Kamis, 21 Maret 2013 - 14:20 WIB

NARKOBA: Simpan SS di Rumah, Pedagang Hik Diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Seorang pedagang hik, Ari Sutimin alias Mbendul meringkuk di sel Mapolres Sukoharjo. Warga asal Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo itu diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram di rumahnya.

Tersangka Ari di Mapolres Sukoharjo, Kamis (21/3/2013), menyatakan, sudah empat kali mengonsumsi sabu.

Advertisement

“Sebelum 2008 saya sempat mengonsumsi sabu tetapi kemudian berhenti. Dua bulan terakhir mengonsumsi lagi setelah dibujuk temen. Akhirnya 8 Maret lalu saya membeli sabu seberat 0,10 gram namun keburu ditangkap polisi sebelum sempat saya konsumsi,” ujarnya.

Diceritakannya, pola pembelian dilakukan dengan cara transfer uang ke penjual yang tak dikenal. “Barang dikirim melalui kurir dan ditempatkan di daerah Mojolaban. Saya datang ke lokasi yang dijanjikan untuk mengambil barang (sabu) itu. Saat itu sabu ditaruh di dekat tiang telepon. Harga sabu senilai Rp300.000.”

Ayah dua anak ini mengaku bertambah giat seusai mengonsumsi sabu. “Saya tergiur mengonsumsi sabu setelah berkenalan dengan teman asal Cemani, Grogol tetapi namanya saya lupa.”

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo saat mendampingi Kasat Narkoba, AKP Suparmin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, menjelaskan, tersangka ditangkap anggota tim satuan narkoba di rumahnya.

“Warga menginformasikan bahwa di rumah Mbendul disimpan sabu. Petugas yang datang ke rumah tersangka menemukan sabu yang masih tersimpan di klip plastik. Barang bukti dan tersangka dibawa ke polres untuk diamankan.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif