Soloraya
Minggu, 7 Desember 2014 - 21:30 WIB

NARKOBA SOLO : 2 Tahun Diburu, Pengedar Sabu-Sabu di Solo Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Sempat diincar polisi sejak dua tahun terakhir, seorang pengedar sabu-sabu yang beroperasi di Kota Solo akhirnya dibui. Pengedar sabu bernama Hendrik Mulyanto, 28, warga Kampung Sambeng Sidorejo RT 003/RW 002, Mangkubumen, Banjarsari, di tangkap petugas kepolisian akhir November lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Hendrik yang memiliki nama samaran Betet alias Pentet itu ditangkap di indekosnya, Kandang Doro Balapan, Solo. Saat ditangkap, Hendrik tak melakukan perlawanan.

Advertisement

Hendrik dikenal sebagai mantan pengedar sabu-sabu jaringan Johan yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa bulan lalu. Setelah Johan ditangkap, Hendrik memilih menjalankan usaha haramnya sendiri.

“Hendrik ini sempat kami jadikan target operasi (TO) sejak dua tahun terakhir. Selain tersangkut masalah narkoba, tersangka ini diduga juga terlibat penggelepan sepeda motor milik temannya. Namun, dugaan kasus penggelapan itu masih kami telusuri,” tegas Kanitreskim Polsek Banjarsari, AKP Supardi, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, saat ditemui wartawan di ruang kerjaya akhir pekan kemarin.

Saat menangkap Hendrik, lanjut AKP Supardi, pihaknya juga menyita sejumlah barang-bukti (BB). Beberapa BB itu, seperti satu paket sabu-sabu seberat 1 gram, alat penghisap sabu yang ditemukan di dalam kamar indekosnya.

Advertisement

“Tersangka ini indekosnya memang di Kandang Doro. Tapi, pergerakannya sering pindah-pindah lokasi. Setiap melakukan transaksi, tersangka tak menerima uang dalam bentuk tunai [melalui transfer di bank]. Lokasi yang digunakan untuk transaksi juga berpindah-pindah. Hal itu dilakukan agar tak mudah terlacak oleh polisi,” katanya.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sesuai peraturan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

“Sehari-hari, Hendrik ini bekerja sebagai tukang serabutan. Biasanya, tersangka membeli sabu seberat 1 gram senila Rp1,6 juta,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif