Soloraya
Kamis, 21 September 2017 - 23:35 WIB

NARKOBA SOLO : Antisipasi Peredaran Pil PCC, Satnarkoba Razia Apotek dan Toko Obat Tradisional

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BPOM Makassar memperlihatkan 29.000 butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Dewi Fajriani)

Narkoba Solo, polisi merazia apotek dan toko obat tradisional untuk memastikan tidak ada peredaran pil PCC.

Solopos.com, SOLO — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo menggelar razia pil paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) di apotek dan toko obat tradisional Kota Bengawan, Rabu (20/9/2017). Razia tersebut sebagai langkah antisipasi peredaran pil PCC di Solo.

Advertisement

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Satnarkoba Polresta Solo langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi pil PCC sangat berbahaya jika dikonsumsi. Satu orang meninggal dunia setelah mengonsumsi pil PCC di Kendari.

“Kami tidak mau ada warga Solo meninggal gara-gara mengonsumsi pil PCC seperti yang terjadi di Kendari. Satnarkoba langsung menerjunkan tim ke lapangan untuk menggelar razia di apotek di lima kecamatan Kota Bengawan,” ujar Edy saat dihubungi Solopos.com, Kamis (21/9/2017).

Menurut Edy, razia pil PCC di apotek dilakukan secara acak di lima kecamatan. Hal tersebut dilakukan karena jumlah apotek di Solo mencapai ratusan. Sementara jumlah personel Satnarkoba hanya puluhan orang.

Advertisement

“Kami menggelar razia di apotek yang dinilai rawan menjual bebas pil PCC kepada konsumen. Apotek yang menjadi sasaran razia tim Satnakoba berada di tengah kota dan daerah perbatasan,” kata dia.

Ia menjelaskan hasil razia petugas tidak menemukan satu pun apotek yang menjual pil PCC. Satnarkoba juga menggelar razia di toko obat tradisional dan di pasar tradisional. Warga yang mendapati peredaran pi PCC diharapkan segera melaporkannya ke petugas bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) di setiap kelurahan atau melapor langsung ke polsek.

“Kami pastikan pil PCC tidak sampai beredar di Solo. Satnarkoba selama melakukan razia di apotek juga melakukan sosialisasi akan bahaya pil PCC jika dikonsumsi,” kata dia.

Advertisement

Edy mengatakan Satnarkoba juga memberikan surat edaran (SE) tentang antisipasi peredaran pil PCC kepada lima polsek di Solo. Lima polsek di Polesta Solo diminta ikut melakukan pengawasan di daerah masing-masing.

Kapolsek Laweyan Kompol Santoso mengatakan sejauh ini Polsek Laweyan belum mendapatkan laporan terkait peredaran pil PCC di wilayah Laweyan. Polsek Laweyan akan mengerahkan bhabinkamtibmas guna melakukan pengawasan di kelurahan agar pil PCC tidak sampai masuk ke Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif