SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Serengan, Rabu (6/12/2016), menunjukkan dua pengguna narkoba yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di rumah salah seorang pelaku di Jayengan, Serengan, Solo. (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo ini terkait penangkapan 2 residivis kasus narkoba.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Serengan Solo menangkap dua pengguna narkoba saat sedang teler seusai mengisap sabu-sabu (SS) di rumah salah seorang pelaku di Jayengan, Serengan, Selasa (6/12/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedua pelaku yang dibekuk polisi yakni Nopianto, 23, warga Kampung Mijen RT 004 /RW 008, Sudiroprajan, Jebres dan Muh. Fauzan, 32, warga Kampung Kartopuran RT 002/RW 005, Jayengan, Serengan.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono, mengatakan polisi menuju ke lokasi setelah istri Fauzan melaporkan adanya keributan di rumahnya. “Kami menangkap Fauzan dalam kondisi teler seperti sedang terpengaruh miras di kamarnya pukul 13.00 WIB,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Rabu (7/12/2016).

Giyono mengatakan polisi kembali menyisir ke dalam kamar dan menangkap Nopianto. “Kami mengeledah Nopianto dan mendapati sabu seberat 0,25 gram serta alat isap atau bong di dalam saku celananya,” kata dia.

Kedua pelaku diketahui sebagai residivis dengan kasus narkoba. Giyono menjelaskan sabu-sabu seberat 0,25 gram senilai Rp450.000 dibeli oleh Nopianto yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan Monumen 45 Banjarsari. Sementara, Fauzan merupakan pecandu narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi di rumahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram, alat isap, korek gas, dan dua ponsel. Kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Nopianto mengaku memakai sabu-sabu untuk menambah stamina saat bekerja sebagai jukir. “Saya tidak bisa konsentrasi bekerja kalau tidak memakai sabu. Sabu seberat 0,25 gram digunakan delapan kali pakai,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya