Soloraya
Selasa, 28 Juni 2016 - 22:15 WIB

NARKOBA SOLO : Awas, Kota Bengawan Masih Jadi Sasaran Bandar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Dok/JIBI)

Narkoba Solo, polisi mengingatkan Kota Solo masih menjadi sasaran para bandar narkoba.

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo sampai pertengahan tahun ini telah menangkap 82 orang tersangka kasus narkoba. Dari pelaku tersebut sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu-sabu (SS) berhasil diamankan.

Advertisement

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan dari data yang masuk sebanyak 82 orang tersangka terdiri atas 21 orang pemakai dan 61 orang pengedar. Data tersebut merupakan penanganan kasus narkoba mulai Januari-Juni 2016.

“Peredaran narkoba yang dikendalikan melalui Lapas [Lembaga Permasyarakatan] masih sering ditemukan. Kami perlu mengantisipasinya segera dengan berkoordinasi dengan Rutan Solo, ujar Ari kepada Solopos.com, Selasa (28/6/2016).

Ia mengatakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebagian besar orang dewasa dengan umur di atas 25 tahun. Kasus narkoba melibatkan anak di Solo baru ditemukan satu kasus di wilayah Polsek Serengan dengan tersangka Rs, 17. Proses hukum 82 tersangka narkoba sampai sekarang ada yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

“Solo masih menjadi peringkat pertama di Jateng sebagai daerah persebaran penyalahgunaan narkotika. Kami perlu mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan tindakan nyata melawan narkoba,” kata dia.

Ia mengatakan Solo bagi pengedar narkoba merupakan kota transit pertemuan antara pengedar dan pembeli untuk melakukan transaksi. Solo sebagai kota budaya, perdagangan, dan hiburan dijadikan sasaran empuk pengedar narkoba. Transaksi yang dipilih pelaku bisa dilakukan tempat hiburan atau pusat perbelanjaan di Solo.

“Modus pelaku dalam melakukan transaksi masih menggunakan cara klasik seperti menggunakan kurir, bertatap muka langsung hingga mengambil barang disuatu tempat yang sudah disepakati,” kata Ari.

Advertisement

Ia mengaku sudah memetakan kawasan tempat persebaran narkoba di Solo mulai dari perumahan, indekos, serta tempat hiburan. Kasus narkoba terbanyak, kata dia, terjadi pada bulan Februari yakni sebanyak 19 kasus dengan 23 tersangka berhasil ditangkap polisi.

Kapolresta  Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan penanganan kasus narkoba tidak hanya tugas kepolisian. Masyarakat juga punya peran tidak kalah penting memerangi narkoba.

“Keberadaan kampung antinarkoba sangat penting untuk membantu pemerintah dalam melawan narkoba di kalangan paling bawah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif