SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus sabu-sabu. (Tribratanews.net)

  Narkoba Solo, Terbukti menyimpan, mengedarkan dan memakai SS, warga Jagalan didenda Rp1 miliar.

Solopos.com, SOLO–Seorang warga asal Kampung Rejosari, RT 002/RW 007, Jagalan, Jebres, Bejo Trihono, 37, diganjar 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (7/12/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lulusan SD ini juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara lantaran tak kapok berjualan barang haram SS.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mula Pangaribuan tersebut, Bejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyimpan, mengedarkan, dan memakai sabhu-sabhu. Ulah bejo rupanya bukan kali ini saja kepergok. Beberapa waktu sebelumnya, Bejo juga tersangkut kasus yang sama.

Ia pun harus meringkuk di dalam terali besi. Atas ulahnya berkali-kali ini, Majelis Hakim mengganjar Bejo hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun dan denda Rp1 miliar. “Dia [Bejo] residivis. Jadi, lumayan tinggi tuntutan JPU,” ujar Budi Sulistyono, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kepada Solopos.com. selepas persidangan.

Sebelum diseret ke meja hijau, Bejo merupakan buronan Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). Setelah melalui pengintaian, polisi akhirnya mengendus keberadaan Bejo di kediamannya Kelurahan Jagalan, Jebres. Dalam waktu tak terlalu lama, Bejo diringkus Polda Jateng di kediamannya Agustus lalu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1,1 gram sabhu-sabhu, serta sejumlah uang hasil kejahatan jual beli benda haram itu.
“Hobi Bejo ialah membeli 1,1 gram sabu-sabu dari seseorang. Lalu, ia bagi-bagi menjadi delapan paket kecil untuk dijual paket kecil,” jelas Budi.
Petualangan Bejo terungkap ketika ia baru saja membeli sabu-sabu 1,1 gram dari Bolot, seorang pengedar lebih besar. Bejo membelinya seharga Rp1 juta. Sebelum, Bejo mengedarkannya, polisi menggerebeknya tanpa perlawanan.

“Bejo modal Rp1 juta untuk beli SS, lalu ia jual lagi dalam paket kecil. Per 1,1 gram, Bejo untung Rp300.000,” jelas JPU.
Atas perbuatannya, Bejo dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang (UU) RI No 35/2009 tentang Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya