Soloraya
Jumat, 18 Desember 2015 - 16:40 WIB

NARKOBA SOLO : Kota Solo Darurat Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BNN menunjukkan kue ganja dan bahan olahannya di Gedung BNN, Jakarta, Senin (13/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Narkoba Solo, jumlah kasus narkoba di Solo hingga akhir 2015 mencapai 161 kasus.

Solopos.com, SOLO–Kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Solo termasuk kategori darurat. Selama setahun terakhir, jumlah kasus narkoba yang berakhir di meja hijau telah menembus 161 kasus. Angka itu belum termasuk yang tak terkuak aparat atau yang diselesaikan melalui rehabilitasi.

Advertisement

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, M.Rosyidin, mengungkapkan angka 161 kasus narkoba yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Solo bisa disebut Solo darurat narkoba. “Solo ini sudah masuk darurat narkoba. Angka itu cukup tinggi,” paparnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (18/12/2015).

Mantan Kasi Intel Kejari Kediri, Jatim, ini menjelaskan mereka yang terjerat narkoba adalah para pengguna dan kurir. Usia mereka rata-rata berada di usia produktif, tak terkecuali para mahasiswa juga sudah terjerat.

“Jumlah ini adalah yang sudah diputus di PN. Mereka diganjar kurungan penjara dengan hukuman bervariasi tergantung kasusnya,” paparnya.

Advertisement

Kasus pengungkapkan peredaran narkoba di Kota Solo yang paling fenomenal, kata dia, ialah yang terjadi awal Februari lalu. Polisi membekuk Agung Wibowo alias Kancil, 30, yang ditangkap di kawasan Pasar Kliwon akhir 2014.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dibungkus lakban dan dililit isolasi putih dengan berat 20,411 gram.

Selain itu, ditemukan pula tiga paket sabu dibungkus lakban coklat dengan berat 24,37 gram, satu paket sabu ukuran besar dengan berat 55,313 gram, satu paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu ukuran kecil, serta 196 butir pil inex warna merah muda, empat butir ekstasi warna biru, satu plastik warna merah dan satu buah timbangan, serta dua buah handphone.

“Atas kasus kancil ini, pelaku diganjar 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” paparnya.

Advertisement

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Putusan itu dilakukan pada Maret 2015 lalu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal  112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.

Rosyidin menegaskan upaya untuk memberantas peredaran narkoba harus melibatkan semua stakeholders. Pemberantasan tak bisa hanya diserahkan kepada aparat sebab para pelaku dan pengguna ada di sekitar masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif