SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, PN Solo memvonis 2 kurir SS 15 tahun dan 14 tahun dan denda Rp1 miliar.

Solopos.com, SOLO–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (27/1/2016), mengganjar kurir sabu-sabu (SS)  Dwi Saputra, 39, warga Banyuanyar, Banjarsari, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Bagus Ramdani, 39, warga Sudiroprajan, Jebres divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Keduanya didakwa memiliki SS seberat 100 gram.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Putusan majelis hakim yang diketuai Parulian SH tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara.

“Kami masih pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU Didik Ariyanto kepada Solopos.com, Rabu.

Keduanya dibekuk aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu ketika baru turun dari Stasiun Balapan, Solo. Aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam jumlah yang tak sedikit yakni, 100 gram atau 1 ons. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dalam jumlah paket kecil-kecil 1 gram dengan harga Rp1 jutaan.

“Jumlah sabu-sabu yang diedarkan memang cukup banyak, jadi tuntutan kami juga cukup tinggi,” papar Didik.

Menurut Didik, keduanya bukanlah residivis. Namun melihat banyaknya sabu-sabu yang ditemukan, diduga kuat pelaku bukanlah kelas teri. “Biasanya, barang buktinya hanya kecil tak sampai 1 gram. Ini kan 100 gram, jadi tuntutan kami juga cukup berat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya