Soloraya
Kamis, 12 Mei 2016 - 05:25 WIB

NARKOBA SOLO : LSM Minta Pelajar Kurir Narkoba Tak Ditahan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Narkoba Solo LSM minta pelajar kurir narkoba tak ditahan.

Solopos.com, SOLO – Sejumlah lembaga pemerhati hukum dan pendampingan anak-anak di Kota Solo mendesak aparat polisi tak menahan seorang pelajar yang ditangkap dalam kasus narkoba, RS, 17. Penahanan siswa yang tersangkut masalah hukum dinilai justru akan memperburuk perkembangan perilaku dan masa depan anak.

Advertisement

“Kami segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. RS ini adalah korban dan dia masih sekolah. Kalau ditahan, bagaimana nanti sekolahnya?” ujar Direktur Yayasan ATMA Solo, Malki Kura, saat dihubungi solopos.com, Rabu (11/5/2016).

Malki berkeyakinan RS adalah korban dari sindikat narkoba yang menggurita saat ini. Itulah sebabnya, penahanan RS di dalam penjara untuk proses penyidikan dinilai kurang tepat.

Advertisement

Malki berkeyakinan RS adalah korban dari sindikat narkoba yang menggurita saat ini. Itulah sebabnya, penahanan RS di dalam penjara untuk proses penyidikan dinilai kurang tepat.

Bahkan, hal itu justru akan menambah trauma anak mengingat masa depannya masih cukup panjang.

“Saya juga akan berkoordinasi dengan BAPAS [Balai Pemasyarakatan] Solo untuk mendampingi hukum si anak ini,” ujarnya.

Advertisement

“Jika memang kecanduan, saya minta agar direhabilitasi,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Pegiat Sahabat Kapas Solo, Dian Sasmita. Dian meminta dinas terkait di Pemkot Solo, yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar mengambil peran dalam menyelamatkan hak-hak anak yang tersandung masalah hukum. Pemkot Solo dan sekolah terkait, kata Dian, harus lebih responsif dan aktif dalam memberikan perlindungan atas hak-hak anak yang tersangkut masalah hukum.

“Jangan mudah sekali mengambil keputusan mengeluarkan anak dari sekolah karena malu. Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya untuk sekolah, belajar, meski dalam proses hukum,” ujarnya.

Advertisement

Selain masalah hukum, lanjutnya, hal yang tak kalah pentingnya ialah memberikan pendampingan mental, sosial, dan perilaku. Tanpa adanya pendampingan mental, sosial, dan perilaku, masa depan anak akan menjadi lebih suram dan perilakunya lebih tak terkontrol.

“Kami tetap konsisten dengan pola pendampingan Sahabat Kapas di dalam Rutan atau Lapas selama ini. Mereka kami dampingi perkembangan perilakunya, pendidikannya, dan kreativitasnya. Harapannya, keluar dari Lapas tetap berguna bagi masyarakat,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar kelas II SMK di Kota Solo, RS, 17, ditangkap polisi lantaran kedapatan menyambi jadi kurir sabu-sabu (SS) di sela-sela aktivitas belajarnya. RS rela menjadi kurir SS lantaran tergiur dengan upah yang diberikan senilai Rp60.000 untuk sekali antar barang haram itu ke pembeli.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif