SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja kering. (JIBI/Solopos/Dok)

Narkoba Solo, Satnarkoba Polresta Solo menangkap mahasiswa jurusan Sastra Inggris karena berjualan ganja.

Solopos.com, SOLO–Seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Solo, Bagus F, 23, dibekuk aparat Satuan Nakorba Polresta Solo ketika berjualan barang haram ganja. Bagus ditangkap di kamar indekos di Kampung Badran, Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo beserta 12 paket ganja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Data yang dihimpun Solopos.com di Mapolresta Solo, Bagus F, merupakan mahasiswa semester awal di salah satu kampus di Kota Solo. Warga Tasikmalaya, Jawa Barat, itu menempuh kuliah di Jurusan Sastra Inggris. Selain sebagai pemakai, menurut penyidik Polresta Solo, Bagus adalah seorang pengedar.

Hal itu terlihat dari sejumlah paket ganja kecil-kecil yang dibungkus kertas. Namun, Bagus mengelak ketika ditanya wartawan ihwal paket ganja yang dimilikinya itu.

“Saya hanya memakai untuk menghilangkan stres karena tugas kuliah banyak,” jelas dia kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (7/12/2015).

Terkuaknya kasus ganja Bagus bermula dari laporan warga setempat yang resah atas ulah peredaran ganja di wilayah indekos Pucangsawit, Jebres. Aparat lantas menyelidiki dan mendapatkan data yang akurat.

“Kami menangkap tersangka siang hari pukul 14.00 WIB di indekos. Dari lokasi kejadian, kami menyita 12 paket kecil ganja, 1 paket sedang ganja, uang tunai ratusan ribu, serta handphone,” papar Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan di Mapolresta Solo.

Hasil penyidikan polisi, kata Kristiyono, paket ganja itu akan dijual kembali oleh tersangka. Tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang di Jogja, tepatnya di Jl. Kaliurang KM. 13, berisinial RV. Saat ini, RV masih belum diketahui keberadaanya.
“Satu paket besar ganja ia beli seharga Rp600.000. Lalu, ia jual kembali dalam paket kecil-kecil,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menguak adanya sindikat perdagangan barang haram di kalangan mahasiswa. Atas ulahnya ini, Bagus dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar atau maksimal 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya