SOLOPOS.COM - Polsek Jebres menangkap dua orang karena kasus narkoba di wilayah Mojosongo, Jebres, Jumat (28/10/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, aparat Polsek Jebres menangkap dua orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO — Seorang mahasiswa, Andri Hari Cahyono, 28, warga Kampung Kedung Tungkul RT 007/RW 007, Mojosongo, Jebres, ditangkap aparat Polsek Jebres setelah membeli narkoba.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penangkapan itu terjadi Selasa (11/10/2016). Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari warga yang resah karena di Kampug Kedung Tungkul marak pesta narkoba.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memantau kawasan itu. “Kami menangkap pelaku [Andri] setelah membeli peket sabu sebesar 0,10 gram. Pelaku masih berstatus mahasiswa di Solo,” ujar Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, saat ditemui wartawan di Mapolsek, Jumat (28/10/2016).

Edison mengatakan barang bukti yang disita dari Andri diantaranya satu ponsel dan sabu-sabu seberat 0,10 gram senilai Rp300.000. Menurut pengakuan Andri, sabu-sabu tersebut milik temannya Iwan atau Setiawan.

“Pelaku [Andri] membeli sabu-sabu itu dari seseorang pengedar bernama Setiawan. Kami langsung mengejar pelaku [Setiawan] dan berhasil menangkapnya di rumahnya Kelurahan Baturan, Colomadu, Karanganyar,” kata dia.

Dari tangan Setiawan, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,24 gram senilai Rp600.000 yang dikemas plastik klip bening, timbangan digital, dan uang senilai Rp300.000. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi menemukan paket hemat sabu-sabu seberat hampir seperempat gram di dalam celana jeans Setiawan yang sedang dijemur. “Pelaku [Andri] rencananya menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi,” kata dia.

Edison mengatakan kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) dan, atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Andri mengaku dipaksa temannya (Iwan) untuk membelikan paket sabu-sabu di wilayah Colomadu Karanganyar. Di rumahnya memang sering dijadikan tempat pesta sabu oleh teman-temannya.

“Saya ikut memakai sabu karena dipaksa teman-teman saat pesta sabu-sabu di rumah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya