Narkoba Solo, seorang operator ojek online di Purwosari ditangkap saat sedang nyabu di rumahnya.
Solopos.com, SOLO — Seorang operator ojek online yang melayani pengantaran makanan di Solo ditangkap aparat Polsek Laweyan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar mandi rumahnya, Selasa (18/10/2016).
Pelaku bernama Deni Heri Susanto, 36, warga Jl. Kemuning RT 003 /RW 014, Purwosari, Laweyan, Solo. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Deni ditangkap polisi sekitar pukul 21.35 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi, yang menaruh curiga kepada pelaku. “Kami mengintai dia [Deni] beberapa hari dan mendapati sedang transaksi sabu-sabu di rumahnya. Barang haram itu dipesan melalui ponsel dan diantar ke rumah,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (19/10/2016).
Agus mengatakan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu paket hemat seperempat gram dan satu alat isap, ponsel, dan korek api. “Pelaku bekerja sebagai operator ojek online khusus mengantarkan makanan di wilayah Solo,” kata Agus.