SOLOPOS.COM - Dua remaja yang ditangkap aparat Polsek Serengan seusai bertransaksi narkoba di kawasan Singosaren, Kemlayan, Serengan, Solo. Foto diambil Selasa (6/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang siswa SMP tertangkap polisi setelah bertransaksi narkoba dengan pemuda berusia 19 tahun.

Solopos.com, SOLO — Polsek Serengan menangkap dua remaja setelah mereka bertransaksi narkoba di kawasan Singosaren Jl. Gatot Subroto, Minggu (27/11/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah satu remaja itu diketahui merupakan siswa SMP swasta di Solo berinisial FN, 15. Sementara orang yang bertransaksi dengannya bernama Andrian Aji Utomo, 19. Keduanya warga Sudiroprajan, Jebres, Solo.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari laporan warga. Polsek menerima telepon dari warga yang menginformasikan ada transaksi narkoba di kawasan pusat perbelanjaan Singosaren, Kemlayan, Serengan.

“Kami langsung meminta anggota menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi itu,” ujar Giyono saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (6/12/2016).

Giyono mengatakan polisi langsung menyisir sisi barat kawasan Singosaren dan mendapati dua orang baru saja bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pukul 13.00 WIB.

Polisi menggeledah kedua remaja dan menemukan sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram di dalam saku celana. “Kami menahan kedua pelaku dengan barang bukti sabu paket hemat yang dikemas dalam plastik klip bening,” kata dia.

Giyono mengatakan FN merupakan siswa kelas IX di SMP swasta di Kota Solo. Ia mengatakan proses hukum FN tetap berjalan meskipun masih di bawah umur.

“FN tidak dapat mengikuti UAS [Ujian Akhir Sekolah] akibat terlibat kasus narkoba. Kami akan mengusahakan FN mengikuti UAS susulan setelah proses hukumnya selesai di persidangan,” kata dia.

Giyono menjelaskan FN mengaku sudah empat kali memakai narkoba. Sementara Andrian sudah lima kali memakai narkoba. Narkoba tersebut didapat dari seseorang warga Sudiroprajan, Jebres, yang saat ini masih buron.

“FN diberi narkoba dari pelaku yang masih buron secara gratis untuk dicoba terlebih dulu. Setelah ketagihan baru membelinya,” kata dia.

Giyono mengatakan sabu-sabu seberat 0,25 gram jika dijual senilai Rp350.000. Kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya manimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, FN mengaku awalnya tidak tahu bungkusan plastik klip bening itu berisi narkoba. Ia baru mengetahui barang tersebut narkoba setelah ditangkap polisi.

“Saya menyesal tidak bisa ikuti UAS setelah ditangkap polisi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya