Soloraya
Selasa, 6 Desember 2016 - 19:05 WIB

NARKOBA SOLO : Pelajar SMP Tertangkap Polisi Seusai Bertransaksi Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua remaja yang ditangkap aparat Polsek Serengan seusai bertransaksi narkoba di kawasan Singosaren, Kemlayan, Serengan, Solo. Foto diambil Selasa (6/12/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang siswa SMP tertangkap polisi setelah bertransaksi narkoba dengan pemuda berusia 19 tahun.

Solopos.com, SOLO — Polsek Serengan menangkap dua remaja setelah mereka bertransaksi narkoba di kawasan Singosaren Jl. Gatot Subroto, Minggu (27/11/2016).

Advertisement

Salah satu remaja itu diketahui merupakan siswa SMP swasta di Solo berinisial FN, 15. Sementara orang yang bertransaksi dengannya bernama Andrian Aji Utomo, 19. Keduanya warga Sudiroprajan, Jebres, Solo.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari laporan warga. Polsek menerima telepon dari warga yang menginformasikan ada transaksi narkoba di kawasan pusat perbelanjaan Singosaren, Kemlayan, Serengan.

Advertisement

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan penangkapan kedua remaja tersebut bermula dari laporan warga. Polsek menerima telepon dari warga yang menginformasikan ada transaksi narkoba di kawasan pusat perbelanjaan Singosaren, Kemlayan, Serengan.

“Kami langsung meminta anggota menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi itu,” ujar Giyono saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Selasa (6/12/2016).

Giyono mengatakan polisi langsung menyisir sisi barat kawasan Singosaren dan mendapati dua orang baru saja bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap pukul 13.00 WIB.

Advertisement

Giyono mengatakan FN merupakan siswa kelas IX di SMP swasta di Kota Solo. Ia mengatakan proses hukum FN tetap berjalan meskipun masih di bawah umur.

“FN tidak dapat mengikuti UAS [Ujian Akhir Sekolah] akibat terlibat kasus narkoba. Kami akan mengusahakan FN mengikuti UAS susulan setelah proses hukumnya selesai di persidangan,” kata dia.

Giyono menjelaskan FN mengaku sudah empat kali memakai narkoba. Sementara Andrian sudah lima kali memakai narkoba. Narkoba tersebut didapat dari seseorang warga Sudiroprajan, Jebres, yang saat ini masih buron.

Advertisement

“FN diberi narkoba dari pelaku yang masih buron secara gratis untuk dicoba terlebih dulu. Setelah ketagihan baru membelinya,” kata dia.

Giyono mengatakan sabu-sabu seberat 0,25 gram jika dijual senilai Rp350.000. Kedua pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya manimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, FN mengaku awalnya tidak tahu bungkusan plastik klip bening itu berisi narkoba. Ia baru mengetahui barang tersebut narkoba setelah ditangkap polisi.

Advertisement

“Saya menyesal tidak bisa ikuti UAS setelah ditangkap polisi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif