SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti ganja kering milik tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Rabu (26/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, penjual burung love bird ditangkap saat berpesta ganja.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satnarkoba Polresta Solo menangkap tiga orang yang sedang pesta ganja di kamar indekos Kampung Sumber Trangkilan RT 003/RW 013, Sumber, Banjarsari, Senin (24/4/2017).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketiga orang itu adalah Tri Yoga Kris Nugroho, 21, warga Kampung Bibis Luhur RT 005/RW 022, Nusukan, Banjarsari; Hiskya Yoland Adityanto, 28, warga Kampung Praon RT 008/RW 007, Nusukan, Banjarsari; dan Dony Abdul Azis, 30, warga Dukuh Windan RT 001/RW 009, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan penangkapan ketiga orang itu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai tempat indekos di kawasan itu sering dijadikan pesta ganja. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta anggota mengawasi lokasi.

“Kami mendapati sejumlah orang mencurigakan keluar masuk tempat indekos. Orang tersebut bukan warga Kampung Sumber Trangkilan,” ujar Ribut kepada wartawa di Mapolresta Solo, Rabu (26/4/2017).

Menurut Ribut, polisi langsung menggerebek tempat indekos tersebut dan mendapati dua orang sedang teler seusai memakai ganja. Kedua orang tersebut yakni Yoga dan Yoland. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar di rumah kedua pelaku.

“Kami langsung menahan kedua pelaku di Mapolresta Solo untuk dilakukan penyelidikan,” kata dia.

Ia mengatakan kedua pelaku tersebut diketahui sebagai pengguna narkoba. Narkoba jenis ganja kering didapat dari Dony yang merupakan pengedar. Polisi menangkap Dony di Kampung Kusumodilagan RT 001/RW 006, Joyosuran, Pasar Kliwon.

“Kami mengamankan barang bukti di rumah Dony berupa dua paket ganja kering seberat 42 gram dan 40 gram, ponsel merek Nokia, serta uang tunai senilai Rp475.000,” kata dia.

Mantan Kapolres Salatiga ini mengatakan total ganja yang disita dari ketiga pelaku seberat 1,2 ons. Dony si pengedar narkoba diduga mendapatkan narkoba dari warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen. Kemudian ganja kering kemasan paket kecil dijual kepada Yoga dan Yoland senilai Rp800.000.

Ribut menambahkan tersangka Yoga dan Yoland dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, Dony dijerat Pasal 127 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Dony Abdul Azis mengaku selama setahun menjadi pengedar ganja di wilayah Soloraya. Ganja diedarkan kepada pelanggan tertentu. Setelah sepakat membeli bertemu di lokasi untuk melakukan transaksi.

“Saya mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000 sampai Rp350.000 setiap menjual ganja kering,” ujar Dony yang bekerja sebagai penjual burung love bird.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya