SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narkoba Solo terus diberantas polisi. Seorang karyawan BUMN ditangkap.

Solopos.com, SOLO – Seorang karyawan BUMN di Solo, H, 52, dicekut aparat polisi saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu (SS) di indekos di kawasan Pasar Kliwon, Kamis (5/3/2015) pukul 17.30 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain meringkus H, aparat satnarkoba Polresta Solo juga menangkap lima tersangka lainnya yang masih termasuk jaringan H.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, H termasuk target operasi (TO) aparat polisi dalam beberapa hari terakhir. H yang pernah tersangkut kasus serupa tahun 2010 ini ditangkap saat menggelar pesta SS bersama temannya U, 55, warga Pasar Kliwon.

Barang haram senilai Rp200.000 tersebut diperoleh dari W, 39, warga Jebres. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang-bukti (BB), seperti satu paket plastik kecil bekas tempat SS, satu pipa kaca terdapat sisa SS, dan seperangkat alat hisap SS.

“Setiap kali transaksi narkoba satu paket [seberat satu gram senilai Rp400.000-Rp500.000], W diberi upah Rp20.000 oleh U. Setelah menangkap H, W, dan U, kami terus mendalami kasus ini,” kata Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (6/3/2014).

Hasil pengembangan yang dilakukan penyidik satnarkoba Polresta, lanjut Kompol Kristiyono, W ternyata memperoleh SS dari C, 24, warga Jebres. Selanjutnya, aparat polisi meringkus C di kawasan Jebres, Kamis pukul 18.45 WIB.

Polisi menyita BB dari tangan C, berupa dua plastik klip berisi SS, satu pipa kaca terdapat sisa SS, seperangkat alat hisap SS, uang tunai Rp191.000, satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu ponsel.

“Saat kami menangkap C, di sana ada tersangka B, 30, warga Plupuh, Sragen dan S, 34, warga Banjarsari. Hasil pengembangan, C ternyata membeli SS dari Why yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain Why, kami juga menetapkan temannya berinisial T sebagai buronan,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka yang diringkus terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo. Tersangka U, W, dan C dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan, tersangka H, B, dan S dijerat Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009.

“U, W, dan C sebagai pemakai dan pengedar. Sedangkan, H, B, dan S sebagai pemakai,” katanya.

Saat dimintai keterangan di hadapan penyidik, seluruh tersangka mengakui perbuatannya terlibat kasus narkoba. Salah satu tersangka, U, tak kuasa menahan tangis karena menyesal dan malu telah mengonsumsi narkoba.

“Saya sangat malu atas perbuatan ini karena saya sudah punya cucu,” kata U.

Pada kesempatan itu, H yang tercatat sebagai seorang pegawai BUMN lebih banyak diam dan enggan diwawancarai juru warta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya