SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (kanan) memintai keterangan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolsek, Serengan, Solo, Rabu (3/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap enam pengguna narkoba.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan Solo menangkap enam orang terkait kasus narkoba, Selasa (2/5/2017). Satu dari keenam pelaku diketahui masih di bawah umur.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Keenam pelaku yang dibekuk yakni Rian Arjuna Perkasa, 20, warga kampung Jantirejo RT 003 /RW 014, Sondakan, Laweyan, Solo; Afandi Rizki Kurniawan, 30, warga Kelurahan Kalinegoro, Mertoyudan, Magelang; FD, 17; Dwi Putra Wirapradana, 22, warga Kampung Gondang Kulon RT 002 /RW 003, Manahan, Banjarsari, Solo; Angga Apriyana, 22, warga Kampung Baron RT 006 /003, Panularan, Serengan Solo; dan Arief, 21, warga Serengan.

Pekerjaan pelaku mulai dari penjual ayam, penjaga indekos, dan penjual angkringan. Semua pelaku berperan sebagai pengguna.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan awalnya polisi menindaklanjuti laporan dari warga yang menginformasikan akan ada transaksi narkoba di lobi Hotel Amarelo Jl. Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, Solo.

“Kami mendapati pelaku Rian dan Afandi masuk ke dalam hotel untuk melakukan transaksi. Polisi langsung menangkap kedua orang tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Serengan,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek Serengan, Rabu (3/5/2017).

Giyono mengatakan dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening masing-masing seberat 1 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit mobil Honda Grand Vitara berpelat nomor AA 7056 PK dan uang Rp600.000.

“Kami mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat orang pelaku yakni FD, Dwi, Angga, dan Arif di indekos yang telah disewa Angga,” kata dia.

Polisi, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram, alat isap, korek api, gunting, dan ponsel. Keenam pelaku diketahui baru kali pertama memakai sabu-sabu.

Ia menambahkan para pelaku dijerat Pasal 127, dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pelaku Rian Arjuna Perkasa, mengaku awalnya hanya coba-coba memakai narkoba setelah diajak temannya. Setelah membeli sendiri hingga akhirnya ditangkap polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya