Soloraya
Kamis, 10 Desember 2015 - 16:54 WIB

NARKOBA SOLO : Polisi Tangkap Office Boy Saat Transaksi SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Solo, seorang office boy tertangkap saat akan mengambil paket SS yang dibeli.

Solopos.com, SOLO--Seorang office boy di Kota Solo, Sofyan alias Thole, 41, tertangkap polisi saat mengambil sabu-sabu (SS). Warga Banjarsari ini kini meringkuk di penjara Mapolresta Solo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sofyan dicurigai aparat jauh hari sebelum memesan sabu. Meski gajinya sebagai office boy tak seberapa, namun ia tercatat di polisi sebagai pengonsumsi narkoba. Suatu hari, Sofyan diketahui akan bertransaksi lagi membeli sabu dari seorang rekannya yang saat ini masih buron. Polisi lantas membuntutinya. Ketika sudah di lokasi dan akan mengambil barang haram, polisi langsung menangkapnya.

“Transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Setelah uang dibayar, barang akan dikirim dan diletakkan di suatu rempat. Pembeli akan dikasih tahu lokasi barang,” jelas Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono kepada wartawan, Kamis (10/12/2015).

Seusai ditangkap, polisi langsung memeriksa tes urine. Hasilnya, Sofyan positif mengonsumsi SS.

Advertisement

“Saat mengambil sabu di kawasan Banjarsari, Solo, tersangka diamankan. Dari hasil penyelidikan dan tes urine ternyata positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Sofyan mengaku membeli SS seharga Rp500.000 untuk satu paket. Paket tersebut selain dikonsumsi sendiri, juga diedarkan untuk sejumlah kenalannya. Selain itu, dirinya juga mengaku pernah dipenjara dan menjalani pembebasan bersyarat pada awal tahun ini. Sebelumnya, dirinya dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun lantaran mengonsumsi dan mengedarkan barang haram jenis SS.

“Makai SS untuk menambah stamina saat bekerja. Kalau enggak makai lemes, kurang semangat,” kata tersangka.

Advertisement

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu, seperangkat bong, dan sebuah telepon genggam. Atas perbuatannya ini, Sofyan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif