Narkoba Solo diberantas. Aparat Polresta Solo menangkap pengguna SS di Kadipiro Solo.
Solopos.com, SOLO – Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Dukuhan Bayu, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Kamis (9/4/2015), pukul 01.30 WIB.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Seorang tersangka berhasil diringkus aparat, yakni Aow, 22.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang-bukti (BB), seperti satu paket SS, satu batang pipet kaca masih terdapat SS, satu perangkat alat isap atau bong, hasil tes urine.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo. Tersangka dijerat Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Kami masih mengembangkan kasus narkoba itu. Termasuk siapa yang menyetok barang haram ke tersangka,” kata Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada