SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol.Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti sabu sabu seberat 350 gram hasil pengungkapan polisi di Mapolresta Solo, Senin (12/4/2016). (Arie Susanto/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo terus diberantas Polresta dengan menyasar semua lapisan masyarakat.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo terus memberantas peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Kota Bengawan. Kali ini, pelaku yang ditangkap polisi adalah seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan luas dengan gembong narkoba di Ibu Kota Jakarta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Data yang dihimpun solopos.com di Mapolresta Solo, Selasa (12/4/2016), pelaku yang bernama Muhammad Mustofa alias Tofa bin Mustakim, 39, merupakan bandar narkoba di wilayah Kota Bengawan yang dicari aparat selama ini. Warga Kampung Semanggi, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu juga salah satu pemasok narkoba cukup besar di wilayah Solo.

Pelaku tergolong berani lantaran menjual barang haramnya bukan melalui jasa kurir, melainkan langsung kepada pengecer baik melalui pesan handphone atau di rumahnya. Begitu pun saat kulakan ke Jakarta, pelaku yang hanya tamatan SMP ini juga berangkat sendiri.

“Pelaku beli sabu-sabu ke Jakarta, naik kereta. Dia tak memakai jasa kurir,” ujar Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Ary Sumarwono mendampingi Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolresta.

Pelaku, menurut Ary, kerap melayani pembelian langsung di rumahnya. Kediaman pelaku sengaja dibuat tertutup dan berpagar tinggi agar tak mudah dicokok aparat. Untuk kepentingan transaksi pembelian barang, pembeli mengambil barang dari luar pagar.

“Setelah barang disiapkan pelaku, pembeli mengambil barang di luar pagar. Jadi, rumah pelaku sangat tertutup,” papar Ary.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengembangan atas sejumlah kasus yang diungkap sebelumnya. Selepas Subuh, Senin (11/4), polisi menunggu pelaku di luar pagar. Ketika pintu pagar terbuka sedikit, polisi langsung menyergap.

“Anak buah kami mengintai cukup lama di luar rumah pelaku. Selepas waktu Subuh, ketika pelaku akan keluar bersama anaknya, anggota kami langsung menyergap masuk melalui celah pintu yang terbuka sedikit,” paparnya.

Tak ada perlawanan dari pelaku ketika aparat mencokoknya pagi itu. Polisi pun menggeledah rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa sabu-sabu (SS) 350 gram atau senilai lebih dari Rp350 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, isolasi, plastik kecil pembungkus SS, uang Rp6,9 juta, serta handphone yang diyakini sebagai barang hasil tindak kejahatan Tofa.

Kapolresta Solo Luthfi mengatakan penangkapan bandar narkoba kali ini merupakan yang terbesar dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, polisi juga menangkap bandar narkoba dengan barang bukti SS seberat 2 ons.

“Prestasi pengungkapan narkoba kami ini nomor dua di Jawa Tengah setelah Polda Jateng. Kami akan terus perangi narkoba dari hulu sampai hilir,” paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam kurungan penjara 4 tahun-12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya