SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Narkoba di Solo terus dikosek. Aparat Satresnarkoba Polresta Solo menggerebek rumah warga di Banjarsari, Solo, Senin (29/9/2014), karena digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu (SS). Dari penggerebekan itu petugas menangkap dua lelaki yang kala itu sedang mengonsumsi SS.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (9/102014), penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kegiatan mencurigakan di rumah milik Ony Aryani, 45.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas mengumpulkan informasi. Setelah memastikan ada kegiatan ilegal, petugas langsung menggerebek rumah Ony.

Benar saja, saat menggerebek petugas mendapati Ony dan temannya, Yokanan Supardi, 46, warga Banjarsari sedang berpesta SS.

“Saat itu kami menyita barang bukti dari tangan Ony berupa satu paket SS berukuran kecil, satu buah pipa kaca [pipet] terdapat kerak SS, seperangkat alat isap [bong], dan satu unit ponsel. Sedangkan dari tangan Yokanan kami menyita barang bukti berupa satu paket SS berukuran kecil,” terang Kristiyono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, keduanya membeli satu paket barang terlarang itu secara patungan dari ML yang juga warga Banjarsari seharga Rp200.000.

Pada kesempatan itu ML memberi bonus kepada Ony satu paket SS. Sehingga saat itu mereka memiliki dua paket SS. Masing-masing dari mereka membawa satu paket. Hingga akhirnya mereka berpesta SS di rumah Ony.

“Saat ini kedua tersangka kami titipkan di Rutan Solo [Rutan Kelas I Solo]. Kalau dari catatan kami, Ony baru kali ini tertangkap tapi dia pemain lama. Sedangkan Yokanan merupakan residivis kasus yang sama,” imbuh Kristiyono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu Kristiyono menginformasikan kedua tersangka kepada petugas mengaku mengonsumsi karena memang sudah kecanduan. Apabila tidak mengonsumsi mereka bisa sakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya