SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (dua dari kanan) memintai keterangan ketiga tersangka kasus narkoba di Mapolsek Serengan, Senin (3/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang jukir dan dua penjual burung tertangkap saat bertransaksi narkoba di jalan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Serengan menangkap tiga tersangka kasus narkoba di dua lokasi yakni di Jl. Veteran dan Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, Rabu (29/3/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Salah satu dari tiga tersangka itu, Lukman Syarif, 36, warga Kampung Priyobadan RT 003/RW 002, Timuran, Banjarsari, bekerja sebagai juru parkir di Jl. Slamet Riyadi Solo. Sementara dua tersangka lainnya, Eko Ardani, 39, warga Cemani RT 002/RW 015, Cemani, Grogol, Sukoharjo, dan Erdis Sabara, 41, warga Kampung Sumber Nayu, Kadipiro, Banjarsari, bekerja sebagai penjual burung.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga terkait adanya transaksi sabu-sabu. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan petugas memantau kawasan Jl. Veteran.

“Kami mendapati seseorang yang telah selesai melakukan transaksi sabu-sabu paket hemat 0,25 gram. Yang pertama ditangkap adalah Lukman,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Senin (3/4/2017).

Menurut Giyono, polisi langsung membawa Lukman ke Mapolsek untuk diperiksa. Dari keterangan Lukman, polisi menangkap Ardani di rumahnya. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dan polisi menangkap Erdis di Jl. Veteran.

“Ardani dan Erdis bekerja sebagai penjual burung. Kami masih memburu seorang pelaku berinisial D, warga Mojosongo, Jebres, yang berperan sebagai pengedar,” kata dia.

Ia menjelaskan Erdis membeli paket sabu-sabu hemat kepada D yang masih buron senilai Rp700.000. Sabu-sabu paket hemat tersebut dijual kepada Ardani dan Lukman. Ketiga pelaku baru kali pertama ditangkap polisi.

Polisi mengamankan barang bukti dari Lukman berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dikemas plastik klip bening, ponsel, dan sepeda motor Honda Supra Fit berpelat nomor AD 6320 XK. Dari tangan Ardani disita sabu-sabu seberat 0,25 gram, ponsel, alat isap, sedotan, dan uang tunai senilai Rp200.000.

Sementara dari tangan Erdis disita uang tunai senilai Rp700.000 dan ponsel. “Ketiga pelaku diketahui sudah beberapa kali memakai sabu-sabu. Kami meminta masyarakat berperan aktif melaporkan ke polisi jika mendapati transaksi narkoba,” kata dia.

Sementara itu, Erdis Sabara mengaku awalnya coba-coba narkoba paket hemat karena ajakan temannya. Kemudian dia ketagihan dan membeli narkoba paket hemat untuk digunakan sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya