SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Aparat Satnarkoba Polresta Solo membekuk tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS), Tohari, 40, di kamar indekosnya di wilayah Pasar Kliwon, Solo, Senin (3/3/2014).

Petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa, enam plastik klip berisi SS, satu unit timbangan digital, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk memesan barang terlarang itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat ditemui wartawan, Rabu (19/3/2014), mengatakan penangkapan tersangka berkat penyelidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Informasi yang dimiliki petugas, Tohari kerap berpesta SS di kamar indekos bersama teman-temannya. Berangkat dari informasi itu petugas lantas menyelidiki dan setelah memastikan tersangka memiliki SS petugas langsung menggerebek.

“SS kami temukan di kantong celana tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan. Karena, Tohari mengaku mendapatkan SS dari orang lain. Pemasok SS masih kami kejar,” terang Sis mewakili Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono. Sedianya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya