SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus peredaran gelap narkoba. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Narkoba Solo, lima tahanan di Rutan Solo malah berpesta sabu-sabu di dalam salah satu kamar tahanan di rutan.

Solopos.com, SOLO–Meski penjagaan di dalam rumah tahanan (rutan) Kelas 1 Solo kian ketat, nampaknya tak membuat waswas sebagian penghuninya untuk mengulangi tindak kejahatan. Buktinya, lima tahanan residivis kedapatan berpesta sabu-sabu (SS) di dalam kamar mereka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi pesta SS para tahanan tersebut terjadi Minggu (10/1/2016) di kamar khusus residivis, yakni Blok B. Untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan banyak cara. Selain menyimpan barang haramnya di bawah ember yang menyerupai tong sampah, mereka juga memanfaatkan hari libur Minggu (10/1/2016), di mana sebagian petugas jaga Rutan berlibur.

“Para pelaku ini nampaknya mencoba mengelahui aparat dengan memanfaatkan hari libur. Mereka tak tahu, kami ini memiliki informan untuk mengendus aksi mereka,” ujar Kepala Rutan Solo, Oga Geoffani Darmawan, kepada wartawan di Rutan Solo, Rabu (13/1/2016).

Mantan Kepala Rutan Wonogiri ini menjelaskan pengungkapan pesta SS tersebut berdasarkan info dari seorang informan. Kepala keamanan Rutan lantas menindaklanjuti dengan cara menyusup dan dilanjutkan upaya penggeledahan di kamar tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain bong hisap SS, sisa SS 0,25 gram, handphone, obeng, charger ponsel, dan gunting.

“Kami lantas berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Solo dan langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, lima orang terbukti mengonsumsi SS,” jelas dia.

Geo masih mendalami asal muasal barang haram itu bisa masuk ke Rutan. Ia bahkan mengaku tak kan segan menangkap anak buahnya sendiri jika memang terlibat dalam penyusupan SS ke rutan.

“Kami tak main-main soal narkoba. Ada anak buah kami terlibat, langsung kami tangkap,” tegasnya.

Satu di antara pelaku adalah Dwi Sasongko, 24. Catatan Solopos.com, Dwi Sasongko adalah residivis sejumlah kasus penjambretan dan pencurian. Warga Semanggi, Pasar Kliwon, itu pernah dibekuk Polsek Laweyan pertengahan November 2015 ketika menjambret seorang penari keraton. Dalam kasus tersebut, Dwi mengaku nekat menjambret lantaran kepepet masalah ekonomi.

Sebelum menjambret, Dwi juga baru saja keluar penjara tujuh bulan lalu. Saat ini, Dwi adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Solo dalam kasus kasus penjambretan.

“Dwi ini masih menjadi tahanan Kejari, namun sudah terlibat kasus sabu-sabu lagi di rutan,” tambah Geoffani. Selain Dwi, empat tahanan lainnya juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis SS. Mereka adalah Erick Eko Prasetyo, 24, IG, 27, IS, 25, SG, 25. Kelima pelaku saat ini dimasukkan ke ruangan isolasi sembari menanti proses penyidikan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya