SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sragen, Polres Sragen mengungkap tiga kasus narkoba di lingkungan LP sepanjang 2016.

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2016 ini. Tiga di antara 27 kasus terungkap di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Secara keseluruhan, jumlah kasus narkoba itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 kasus. Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo mengatakan dari 27 kasus itu masih ada dua kasus yang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Penyerahan berkas tahap I sudah dilakukan. Penyerahan tahap II sebentar lagi. Kasus yang lain sudah diproses hukum. Sebagian besar pelaku sudah menjalani hukuman pidana,” kata Joko Purnomo saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (7/12/2016).

Dari 27 kasus itu, lanjut Joko, tiga di antaranya terungkap di lingkungan LP Kelas IIA Sragen. Bahkan, seorang sipir menjadi pengedar narkoba. Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 36 Napi Dipindah, 3 Sipir Dipecat

“Pemindahan napi narkoba dari LP Sragen ke LP di luar kota ada dampak positifnya. Mata rantai pengiriman narkoba yang dikendalikan dari dalam LP setidaknya sudah terputus,” ujar Joko.

Barang bukti yang disita dari 27 kasus narkoba itu meliputi 25 paket sabu-sabu (SS) dan 2 paket psikotropika. Barang bukti SS yang ditemukan paling sedikit 1 gram dan paling banyak 10 gram.

Paket SS terbanyak didapat dari seorang pengedar yang tertangkap tangan di sebuah SPBU di Kalijambe, bulan lalu. “Kebanyakan dari tersangka yang ditangkap itu adalah pengedar sekaligus konsumen SS. Mereka mendapatkan narkoba itu dari luar kota seperti Solo dan wilayah Jawa Timur. Sragen ini masuk daerah lintasan peredaran SS. Lokasinya merata di banyak kecamatan,” jelas Joko.

Joko menjelaskan terungkapnya 27 kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, polisi membekuk tersangka sebelum atau setelah bertransaksi.

”Sudah banyak pengedar dan pengguna yang ditangkap. Selama ada laporan dan keberadaan tersangka terdeteksi petugas, pasti kami tindak,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya