SOLOPOS.COM - Barang bukti kepemilikan narkoba bos persewaan perlengkapan hajatan yang ditangkap Polres Sragen. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, seorang pemilik jasa persewaan perlengkapan hajatan ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu.

Solopos.com, SRAGEN — Bos persewaan perlengkapan (perkap) hajatan asal Nglarangan RT 004/RW 007, Karangasri, Ngawi, Jawa Timur (Jatim), Agus Junaidhi, 38, dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen di jalan Sragen-Balong km 9, simpang tiga SDN 2 Srimulyo , Gondang, Sragen, Senin (10/7/2017) pukul 19.20 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Agus ditangkap polisi lantaran membawa plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,51 gram. Penangkapan Agus itu disaksikan dua warga, Sunarso, 38, warga Nusupan, Dawung, Sambirejo, Sragen; dan Tri Joko Purwanto, 35, seorang anggota Polri.

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada Solopos.com, Selasa (11/7/2017), menyampaikan peristiwa penangkapan tersangka pengguna sabu-sabu itu berawal dari informasi tentang mobil mencurigakan yang berhenti di pinggir jalan Sragen-Balong. Dia menjelaskan aparat mencurigai mobil yang berhenti itu diduga ada transaksi barang terlarang.

“Anggota Satresnarkoba memantau aktivitas di mobil itu. Kemudian mobil berjalan dan diikuti terus sampai di lokasi kejadian mobil dihentikan aparat. Tiga orang di dalam mobil digeledah. Saat itulah tersangka menjatuhkan plastik klip berisi serbuk warna putih yang diduga sabu-sabu. Sementara dua orang lainnya tidak ditemukan bukti,” ujar Kasatresnarkoba.

Dia mengatakan polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni dua pipet kaca yang diduga akan dipakai memakai narkoba itu, korek gas, tutup botol air mineral yang diberi lubang di tengahnya dan dipasangi sedotan, dan satu ponsel merek Samsung warna putih serta satu tas sandang warna hitam.

“Saat penggeledahan itu, plastik berisi sabu-sabu itu dipegang tersangka dan jatuh. Dua orang lainnya itu sepertinya sopir tersangka. Tersangka ini orang berduit. Dia seorang bos persewaan kalau ada orang hajatan. Transaksinya terputus. Dia bertransaksi dengan rekening pribadi dengan cara setor tunai. Jadinya susah untuk dilacak,” ujarnya.

Dia menyatakan tersangka akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. Mobil yang ditumpangi tersangka tidak disita karena dalam kasus narkoba berbeda dengan kasus pidana umum di mana sarananya bisa dijadikan barang bukti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya