SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba SS, penangkapan warga Sumberlawang dilakukan di Kampung Cantel Wetan.

Solopos.com, SRAGEN–Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Suwarsono, 37, warga Dusun/Desa Jati RT 023/RW 008, Sumberlawang, Sragen, Selasa (12/4/2016) malam. Setelah menggeledah pakaian Suwarsono, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu (SS).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo menjelaskan Suwarsono merupakan target lama yang sudah diawasi gerak-geriknya. Penangkapan terhadap Suwarsono bermula ketika warga yang melapor adanya transaksi narkoba di jalan Kampung Cantel Wetan, RT 003, RW 011, Sragen Tengah. Mendapati laporan itu, polisi lantas mengamati lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, polisi mendapati seorang pengendara sepeda motor Supra X berhenti di lokasi. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor Suzuki Satria datang menghampirinya.

Setelah pertemuan itu, pengendara Supra X, Suwarsono, melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Polisi berusaha mengejar di belakangnya. Dia baru bisa dihentikan setibanya di depan lampu lalu lintas di simpang empat Cantel.

”Kami menggeledah dia di lokasi dengan disaksikan oleh warga sekitar. Dia menyimpan barang itu di saku kecil celana jin bagian depan sebelah kanan. Barang itu dibungkus plastik bening dan dilapisi lakban putih,” kata Joko Purnomo kepada Solopos.com, Rabu (13/4/2016).

Selain satu bungkus SS yang seberat ¼ gram, polisi juga menyita satu ponsel merk Nokia warna merah serta sepeda motor Supra X berpelat nomor AD 6317 HY. Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ”Menurut pengakuan dia, tersangka masuk kategori pemakai SS. Dia bukan pengedar SS,” jelas Joko Purnomo.

Sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkoba, pengguna SS masuk kategori korban yang harus direhabilitasi. Kendati demikian, kata Joko, polisi tetap menetapkan Suwarsono sebagai tersangka. ”Penyidikan tetap berlanjut. Dia tetap harus mengikuti sidang. Majelis hakim di pengadilan nanti akan menentukan apakah tersangka akan direhab atau tidak,” papar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya