Soloraya
Senin, 8 Agustus 2016 - 14:40 WIB

NARKOBA SRAGEN : Diduga Edarkan Pil Koplo, Warga Plumbungan Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Sragen, Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN–Satuan Narkoba Polres Sragen menangkapan terduga pengedar narkoba golongan IV, Suparno alias Cilik, 34, warga Plumbungan, Karangmalang, Sragen, Kamis (4/8/2016) di rumahnya. Tim dari Unit Operasional Satuan Narkoba menemukan ratusan pil koplo saat menggeledah rumah Suparno.

Advertisement

Obat-obatan jenis psikotropika golongan IV yang disita antara merlopam 120 butir, alganax 20 butir, apazol 9 butir, riklona 58 butir, alprazolam 10 butir dan barang bukti lain berupa dua buah ponsel merk Samsung dan Polytron. Dua ponsel itu digunakan untuk transaksi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Beat berpelat nomor AD 2751 MY, dan uang hasil penjualan obat-obatan senilai Rp1.050.000.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/8/2016), mengatakan Suparno dijerat dengan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Joko mengatakan Suparno ditangkap di kediamannya pukul 21.45 WIB.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat  tentang adanya transaksi narkoba yang dilakukan di rumah tersangka. Lalu kami datang menggerebek rumah itu. Kami mendapati pelaku dengan barang bukti yang ada,” katanya.

Advertisement

Suharno langsung digelandang ke Mapolres Sragen untuk diperiksa lebih lanjut. Kini, Suparno mendekam di tahanan Mapolres Sragen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif