SOLOPOS.COM - Yoga Wardika Putra, 23, warga Dukuh Butuh, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen, ditangkap polisi karena diduga menggunakan sabu-sabu. (Istimewa/Satresnarkoba Polres Sragen)

Narkoba Sragen, polisi membekuk pengguna sabu-sabu di Sambungmacan.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda warga Dukuh Butuh RT 035/RW 014, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Yoga Wardika Putra, 23, ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pengguna narkoba.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku ditangkap saat tim Reserse Mobile Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menggerebek rumahnya, Senin (3/7/2017) pukul 22.15 WIB. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 0,2 gram serbuk kristal putih diduga sabu-sabu di dalam plastik warna hijau.

Polisi juga menyita ponsel merrk Nokia X2 warna putih dan sepotong celana pendek warna cokelat bermerek Stone’s. Penggeledahan rumah Yoga disaksikan dua orang warga, yakni Marto Suwarno, 64, warga setempat dan salah satu anggota Polri, Y. Kuncoro Saksi, 31.

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/7/2017), membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu.

Dia menyatakan Yoga melanggar Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka itu merupakan pemakai narkoba sabu-sabu. Peristiwa itu bermula saat dari informasi warga tentang adanya seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Banaran,” kata dia.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka. “Anggota kami melihat gerak-gerik mencurigakan di rumah itu. Tim anggota langsung menyergap orang tersebut yang ternyata tersangka,” ujar Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya