Narkoba Sragen ini terkait penangkapan pengguna narkoba warga Mojogedang Karanganyar.
Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Supardi alias Bencret, 38, warga Dukuh Sidorejo RT 006, Desa Munggu, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (5/8/2015) sore.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Supardi dibekuk di Dukuh Krapyak RT 029/RW 009 Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen Kota, saat polisi menggerebek sebuah rumah indekos yang diduga digunakan untuk pesta narkoba. Kini, tersangka mendekam di penjara Mapolres Sragen.
Kasat Narkoba Polresta Sragen, AKP Joko Purnomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi
“Setelah dipastikan ada aktivitas mencurigakan, aparat langsung mengetuk pintu yang semula tertutup rapat. Terlapor kaget melihat aparat datang. Kami langsung menyergap terlapor dan menggeledah. Kami menemukan dua plastik klip yang masing-masing berisi lipatan kertas. Setelah dibuka lipatan kertas itu berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Joko.
Dia menjelaskan barang bukti itu ditemukan saat polisi memeriksa helm pelaku. Barang haram itu ternyata disembunyikan dalam kain pelapis helm.
Aparat memeriksa dua orang saksi mata, yakni Sukiman, 72, warga Jl. Letjen. Sutoyo No. 46, Krapyak, dan Priyatno, 50, warga setempat.
“Pelaku itu terhitung pengguna narkoba. Pelaku ini merupakan pelarian dari Karanganyar. Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut,” kata dia.