SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sragen, Kapolres memastikan tidak menemukan ada senjata api saat penangkapan bandar di Jambangan.

Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso membantah ada temuan senjata api (senpi) saat penangkapan terduga bandar narkoba di simpang tiga Pasar Jambangan, Jumat (31/3/2017) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres memastikan barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan terduga bandar narkoba itu antara lain dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal atau sabu-sabu (SS) seberat 0,5 gram. Paket SS itu diletakkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

Polisi juga menemukan pipet kaca dan potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai alat bantu isap SS. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik bandar tersebut juga dijadikan barang bukti. “Tidak ada temuan senpi. Adanya airsoft gun atau pistol mainan,” terang Kapolres kepada Solopos.com, Jumat malam.

Kapolres memastikan terduga bandar SS itu berinisial DJ alias Cemeng, 40, warga Nglaban, Mojokerto, Kedawung, Sragen. Penangkapan Cemeng dipimpin Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo setelah mendapat informasi dari warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya